SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Hingga pertengahan November 2013, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali mencatat sebanyak 20 pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu yang telah dijatuhi sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai. Satu orang di antaranya diberhentikan dengan hormat lantaran terlibat kasus penipuan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala BKD Boyolali, Karsino, didampingi Kasubbid Pembinaan, Yoga Nugroho, mengemukakan dari 20 PNS tersebut, 13 orang di antaranya dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin tingkat berat, tiga orang terkena sanksi atas pelanggaran tingkat sedang, dan empat lainnya dikenai sanksi atas pelanggaran tingkat ringan.

“Satu PNS yang dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat karena terlibat kasus penipuan dan sudah jatuh vonis,” terang Karsino, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2013).

Karsino menyebutkan jenis sanksi untuk pelanggaran disiplin pegawai tingkat berat terhadap beberapa PNS lainnya, di antaranya pembebasan jabatan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan sanksi atas pelanggaran disiplin tingkat sedang yang dijatuhkan kepada para PNS tersebut di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan gaji berkala.

“Beberapa kasus yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat sedang tersebut seperti pemalsuan data, perceraian sebelum izin bupati, dan pengiriman SMS asusila,” terangnya.

Yoga menambahkan untuk pelanggaran disiplin tingkat ringan, penjatuhan sanksi langsung dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat mereka bertugas masing-masing. “Ada yang kasus karena pegawai tersebut tidak melaksanakan tugas dari atasannya dan sebagainya,” kata Yoga.

Dijelaskan Karsino, penjatuhan sanksi indisipliner pegawai tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Secara rinci, sanksi diatur dalam Pasal 7 PP No. 53/2010 yang mengatur tentang jenis hukuman disiplin pegawai,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya