SOLOPOS.COM - Pengguna jalan memperoleh pamflet dari petugas KA dan Polsuska di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 281 Klaten atau di Klasis, Klaten, Jumat (4/12/2020). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Setiap pelanggar rambu lalu lintas sebidang kereta api (KA) bisa didenda hingga Rp750.000. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat diwajibkan berperilaku disiplin di perlintasan sebidang KA.

Demikian penegasan Manajer Humas PT KAI Daops VI Jogja, Supriyanto, di sela-sela Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 281 Klaten atau Klasis, Klaten, Jumat (4/12/2020) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Aturan tersebut telah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Mau Salat Subuh, Warga Madiun Temukan Bayi di Teras Masjid

Ekspedisi Mudik 2024

Turut hadir di kesempatan itu, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, anggota Polri, kepala Stasiun Klaten, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan stakeholder lainnya.

Supriyanto mengatakan setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA yang melintas.

Setiap pengguna jalan juga diminta mengurangi kecepatan dan berhenti ketika sudah mendekati perlintasan sebidang yang dilalui KA.

Kapolda Jateng Ungkap Korban Penembakan Mobil di Solo Masih Trauma

Ketentuan tersebut juga tercantum di UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.

"Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tak ada kereta yang melintas. Jika ada KA yang melintas, wajib mendahulukan perjalanan KA," katanya.

Tata Cara Berkendara

Sosialisasi di JPL 281 Klaten kali ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.

2 Sepeda Motor Adu Banteng di Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia

Diharapkan dengan sosialisasi seperti itu dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Di samping itu, kedisiplinan para pengguna jalan bisa meningkat di waktu mendatang.

"Kami akan selalu mengingatkan para pengguna jalan untuk hati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Hal itu, baik perlintasan sebidang yang dijaga atau pun tidak dijaga petugas. Di negara-negara maju tidak ada perlintasan sebidang. Di Daops VI terdapat 266 perlintasan sebidang yang tak dijaga," kata Supriyanto.

Tinggalkan Sepeda Motor, Warga Sragen Diduga Terjun ke Sungai Bengawan Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya