SOLOPOS.COM - Beberapa warga yang terjaring Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan tengah menjalani sanksi sosial membersihkan lingkungan di Kantor Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (20/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, UNGARAN Satuan Polisi Pamong Praja mengutip uang hingga Rp12 juta dari warga yang dianggap tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 sesuai persepsi mereka. Dana itu berasal dari sekitar 800 warga yang terjaring operasi yustisi prokes Kabupaten Semarang selama periode Maret-April 2021.

Dari pelanggar sebanyak itu, kebanyakan memilih membayar denda daripada menjalani sanksi sosial. Sanksi yang dijatuhkan kepada warga yang terjaring operasi yustisi itu antara lain membersihkan lingkungan di kantor pemerintah.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Wahyu Pito Nugroho, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.15/2020 tentang Penanggulangan Penyakit, denda yang wajib dibayarkan pelanggar prokes adalah Rp20.000.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vaksin Covid-19 Dibuat Sebelum Pandemi?

“Total denda pelanggaran yang terkumpul mencapai Rp12 juta. Denda itu disetor ke kas daerah sesuai peraturan yang ada,” jelas Wahyu kepada wartawan di Kantor Kecamatan Pabelan, Selasa (20/4/2021).

Wahyu mengungkapkan sebagaian besar pelanggar memilih membayar denda karena alasan efisiensi waktu. Mereka tidak mau menjalani hukuman sosial karena dianggap menyita banyak waktu. “Sanksi sosial yang kita terapakan adalam membersihkan lingkungan. Untuk menjalani sanksi itu dibutuhkan waktu sekitar 20 menit,” terangnya.

Wahyu menambahkan berdasarkan evaluasi selama menggelar operasi yustisi, ada kecenderungan warga dalam mematuhi prokes. Hal itu pun membuat jumlah pelanggar prokes mengalami penurunan. “Sedangkan untuk warga luar Kabupaten Semarang dan terjaring operasi jumlahnya mencapai 40% dari total pelanggar,” tuturnya.

Cegah Covid-19

Wahyu berharap warga terus menerapkan prokes secara ketat terutama saat berada di luar rumah. Menurutnya, penerapan prokes merupakan salah satu upaya dalam mencegah persebaran Covid-19.

Sementara itu, menurutnya, Operasi Yustisi mampu menjadikan warga lebih taat dan disiplin prokes. Dalam Operasi Yustisi yang digelar di Kecamatan Pabelan selama satu jam, ada sekitar 47 warga yang terjaring karena melanggar prokes.

Dari jumlah sebanyak itu, 33 orang memilih membayar denda, sedangkan sisanya menjalani sanksi membersihkan lingkungan kantor kecamatan. “Pelaksanaan operasi Yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan. Diharapkan warga semakin disiplin dalam menerapkan prokes,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya