SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelamar lowongan panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Sukoharjo membeludak alias melebihi jumlah minimal pendaftar yang dibutuhkan.

Kondisi itu berbeda dengan sejumlah daerah lainnya di Soloraya yang terpaksa memperpanjang masa pendaftaran PPS karena tak memenuhi jumlah minimal pelamar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Truk Ringsek Dihantam KA Argo Lawu di Jogonalan Klaten

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo, Suci Handayani, mengatakan jumlah pelamar PPS di Kabupaten Sukoharjo selama masa pendaftaran 18-24 Februari 2020 mencapai 1.236 orang.

Pelamar ini melampaui jumlah minimal pendaftar yang dibutuhkan yaitu 1.002 orang.

Warga di Wilayah Rawan Longsor Karanganyar Diminta Tanam Rumput Vetiver

“Jumlah PPS yang dibutuhkan itu tiga orang per desa/kelurahan. Sedangkan total di Sukoharjo ada 167 desa/kelurahan, sehingga dibutuhkan 501 PPS. Namun untuk pendaftaran ini kita tetapkan minimal dua orang di masing-masing desa/kelurahan atau 1.002 orang,” katanya ketika berbincang dengan wartawan, Kamis (27/2/2020).

Dia mengatakan pengumuman berkas pelamar memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), Jumat (28/2/2020).

Dampak Virus Corona, Arab Saudi Setop Sementara Pelayanan Umrah

Selanjutnya bagi pelamar MS akan mengikuti tes tertulis, Minggu (1/3/2020) mendatang.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, saat disinggung tentang honor PPS mengatakan untuk ketua Rp925.000 dan anggota Rp765.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya