SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Pemerintah mengumumkan akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (<a href="http://news.solopos.com/read/20180908/496/938689/tenaga-honorer-kii-bisa-jalur-khusus-cpns-ini-syaratnya">CPNS</a>) pada pekan depan untuk 238.015 formasi, dengan perincian sebanyak 51.271 formasi ada di Instansi Pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di Instansi Daerah.</p><p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 untuk: a. bidang pedidikan; b. bidang kesehatan; c. bidang infrastruktur; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan teknis lain.</p><p>Sebagaimana dilansir <em>Setkab.go.id</em>, Kamis (13/9/2018), dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan beberapa ketentuan dalam pengadaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180912/496/939295/penerimaan-cpns-2018-pendaftaran-simulasi-cat-bkn-semarang-yogyakarta-penuh">CPNS</a> tahun 2018, di antaranya:</p><p>1. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag), dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan;</p><p>2. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.</p><p>3. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (<a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/sscn.bkn.go.id"><em>sscn.bkn.go.id</em></a>).</p><p>&ldquo;Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan,&rdquo; bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya