SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Aksi vandalisme masih menjadi salah satu hal meresahkan di Kota Solo, Jawa Tengah. Belum lama ini, empat orang pemuda terekam kamera pengawas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melakukan aksi vandalisme di kawasan Flyover Manahan. Netizen meminta pelaku dihukum berat. Salah satunya dengan menyebarkan rekaman CCTV tersebut.

Aksi vandalisme tersebut merupakan kali kedua terjadi setelah awal 2019. Aksi tersebut membuat warganet kesal. Mereka menilai perilaku tersebut sangat merugikan karena mengurangi keindahan. Reaksi tegas netizen tentang aksi vandalisme di Kota Solo itu disampaikan lewat akun Instagram @_infocegatansolo yang membagikan berita Solopos.com, Sabtu (25/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melalui kolom komentar, netizen mengusulkan berbagai hukuman yang dianggap pas diberikan kepada pelaku vandalisme tersebut. “Hukumannya disuruh kerja sosial enam bulan. Nyapu jalan, membersihkan coretan di tembok pinggir jalan dan enggak usah dibayar biar kapok,” komentar @diediekscooterholic.

Alangkah baiknya pemerintah menyediakan lahan atau tempat bagi kawula muda tersebut untuk menyalurkan jiwa seni. Jika pemerintah tidak mau dinding jalanan digunakan sebagai ajang mereka berkarya. Sebenarnya, hal seperti itu bukanlah vandalisme. Karena fasilitas umum dibangun dengan uang kita. Dengan pajak yang kita bayar. Kita masih punya hak untuk melakukan apapun yang kita mau asalkan jangan sampai merusak,” sambung @ryndr_agung.

Disebar saja biar malu sebagai hukuman moral. Enggak cuma coretan moral. Ditayangkan di layar besar perempatan Manahan itu pasti kapok. Setuju pemirsa?” tanya @rhaizal94.

Hukum suruh membersihkan tulisan, Manahan dan sekitar flyover selama dua bulan,” lanjut @yannieupit.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno, prihatin dengan aksi itu. Sering kali ia mendapat laporan pada tengah malam kawasan flyover digunakan berkumpul pemuda. Padahal hal itu dilarang.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, menegaskan vandalisme merupakan tindakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun tindak pidana. Menurutnya, ancaman hukuman untuk pelaku vandalisme yakni kurungan hingga enam bulan dan denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya