SOLOPOS.COM - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menunjukkan sertifikat halal dari program sertifikasi halal gratis, di Kantor PLUT UMKM Solo, pada Jumat (12/5/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO – Label halal dalam kemasan produk menjadi hal penting yang diperhatikan terutama untuk konsumen muslim. Sebab label halal ini menunjukkan produk tersebut telah memiliki jaminan kehalalan produk.

Koordinator Konsultan Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT-KUMKM), Teguh Wiji Setyahadi, menguraikan ketentuan logo dan label halal diatur dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan ketentuan itu produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut, ia menguraikan pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal. Label halal tersebut setidaknya memuat logo dan nomor sertifikat atau nomor registrasi. Logo dalam label halal merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Label halal dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan tempat tertentu pada produk. Dalam mencantumkan label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Kecuali untuk produk yang kemasannya terlalu kecil, produk yang dijual dan dikemas secara langsung dan produk yang dijual dalam bentuk curah.

Selain itu dari segi pemasaran, Teguh menguraikan label halal berfungsi sebagai branding usaha. Juga sebagai identitas dan informasi bagi konsumen sebagai bukti bahwa produk sudah tersertifikasi halal.

“Berfungsi juga untuk memberikan motivasi bagi pelaku usaha agar semakin lebih meningkatkan usahanya. Sebagai bentuk ketaatan atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan produk harus bersertifikat halal,” terang Teguh saat dihubungi Solopos.com pada Jumat (9/6/2023).

Adanya label halal juga akan membuat konsumen semakin percaya dan yakin untuk membeli produk yang sudah terdapat label halal resmi dari pemerintah. Sementara itu bagi pelaku usaha manfaat sertifikat halal juga sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim. Mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup.

Label halal juga berguna untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan konsumen dan meningkatkan citra serta daya saing perusahaan atau pelaku usaha. Selain itu, juga sebagai alat pemasaran untuk memperluas area jaringan pemasaran. Sehingga mampu memberikan keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omzet produksi dan penjualan.

Pendampingan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dilakukan di Kantor PLUT-KUMKM yang terletak di Kecamatan Jebres, Kota Solo. Dalam mempermudah pelaku usaha mengurus sertifikat halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam program sertifikasi halal gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kuota program Sehati sebanyak satu juta pelaku UMKM di Indonesia melalui skema self declare. Program Satu Juta Halal UMKM, tersebut didasarkan amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 mengenai proses produk halal semua pelaku usaha dengan kategori makanan, minuman dan tambahan pangan wajib bersertifikat halal serta memenuhi sistem jaminan produk halal.

Pemerintah berencana memberlakukan kewajiban sertifikat halal secara resmi pada 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai amanah perundang-undangan dalam menjaga kehalalan produk. Pendaftaran sertifikasi halal gratis bisa melalui laman Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada laman halal.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya