SOLOPOS.COM - Ilustrasi restrukturisasi kredit (Antara)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Solo mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun para pelaku usaha lain yang menjadi korban pandemi Covid-19 memanfaatkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dorongan para pelaku usaha korban pandemi Covid-19 itu diharapkan bisa memanfaatkan berbagai stimulus yang diluncurkan pemerintah untuk mendongkrak usaha. Tak bisa dimungkiri, UMKM menjadi salah satu sektor yang terkena imbas adanya wabah ini, tak terkecuali di Soloraya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam hal ini, OJK Solo turut mendukung perekonomian Soloraya dengan memfasilitasi masyarakat korban Covid-19 melalui perbankan maupun Bank Jateng lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Peneliti China Sebut Radiasi Bulan 200 Kali Bumi, Apa Manfaatnya?

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan sejak pandemi Covid-19, OJK mendukung perkembangan perekonomian di Soloraya. Pihaknya pun aktif berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Pemerintah, dan perbankan khususnya Himpunan Bank Negara (Himbara), para pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan asosiasi-asosiasi.

“Tujuannya memfasilitasi pihak kreditur dengan debitur sehingga sama-sama mengerti apa kebutuhan terkait dengan modal untuk menggerakkan modal atau usaha yang dimiliki. Selain soal permodalan, para pelaku UMKM juga harus mulai digitalisasi bagi yang belum, yakni menawarkan produknya melalui digital marketing,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Dalam mendukung kebijakan pemerintah, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan antara lain POJK No. 11/POJK.03/2020 dan 14/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang mengatur restrukturisasi kredit bagi debitur yang menjadi korban pandemi Covid-19 dan penetapan kolektibilitas kredit sampai dengan Rp10 miliar yang hanya berdasarkan satu pilar.

Bikin Baper, Pria Malaysia Ini Batalkan Semua Kerja karena Sahabat Stroke

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan dalam program PEN. Kebijakan yang dimaksud adalah PMK No.65/PMK.05/2020 yang berubah menjadi PMK No.85/PMK.05/2020 tentang pemberian Subsidi Bunga/Margin untuk kredit pembiayaan UMKM, PMK No. 70/PMK.05/2020 yang diubah menjadi PMK No.104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Ekonomi Nasional.

Dalam hal ini, OJK Solo melakukan berbagai upaya, antara lain secara rutin melakukan audiensi dan koordinasi dengan bank Himbara dan Bank Jateng dalam melakukan monitoring pelaksanaan PEN. Ini terutama soal optimalisasi penyaluran Penempatan Uang Negara (PUN) kepada UMKM. Selain itu, pihaknya sosialisasi kepada BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan terkait dengan PMK No. 65 yang telah diubah menjadi 84 tentang Subsidi Bunga bekerja sama dengan KPPN Kota Solo.

Pihaknya juga meminta secara rutin (setiap bulan) kepada perbankan di Soloraya terkait data realisasi pemberian subsidi bunga bagi UMKM, realisasi penyaluran dana PUN kepada UMKM, dan data restrukturisasi kredit. Selain itu, OJK Solo melakukan audiensi dengan anggota asosiasi yang tergabung dalam Kadin untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh UMKM.

Drama Napi WN China Kabur dari LP Tangerang, Gali 2 Kantong Tanah Sehari

Pihanya pun membuat database UMKM bekerja sama dengan Kadin dan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian serta menyampaikan data tersebut kepada perbankan untuk dapat dijadikan sebagai calon debitur yang dapat disalurkan kredit/pembiayaan.

“Data realisasi Subsidi Bunga PMK 85 [Himbara dan BPD] per Agustus 2020, debitur yang telah memperoleh subsidi bunga 543.410 debitur dengan akumulasi subsidi bunga yang direalisasikan pemerintah sebesar Rp98,75 miliar, realisasi subsidi bunga pada BPR/BPRS sebanyak  4.821 debitur dengan nilai Rp2,4 miliar. Sedangkan penempatan dana PMK 104 [Himbara dan BPD Jateng] per September 2020 untuk pinjaman dari PUN 74.342 debitur dengan total plafon Rp3,92 triliun,” paparnya.

Relaksasi BRI

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Solo Slamet Riyadi, Agustina Wulandari, mengatakan BRI sejak Maret 2020 memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit. BRI memberikan bantuan pelaku usaha dalam tiga segmen, yakni  segmen mikro, kecil dan menengah, dan korporasi.

Rekomendasi Anime Era 2000-an Terbaik Sepanjang Masa dan Wajib Ditonton

“Misalnya, pada segmen KUR super mikro dengan plafon kredit sampai dengan Rp10 juta. Debitur memeroleh subsidi pemerintah sebesar 6% sehingga debitur tidak membayar angsuran sampai Desember 2020 dan tidak disyaratkan adanya agunan tambahan,” katanya.

Vice President Bank Mandiri Soloraya, Ony Suryono Widodo, menjelaskan Bank Mandiri menjadi market top leader Perbankan di Soloraya. Hal ini dibuktikan lewat keunggulan yang dimiliki, antara lain Bank Mandiri merupakan bank plat merah dengan laba terbesar pada Semester I/2020.  Selain itu, cakupan Bank Mandiri Area Solo ada sebanyak 49 cabang, 12 unit bisnis, 272 ATM, 2.725 merchant, dan 1.719 merchant QRIS.

“Realisasi program PEN sampai agustus 2020 sebanyak 2.016 debitur senilai Rp272,5 miliar. Ada dua model PEN, yakni kredit produktif dan kredit konsumtif. Kredit produktif meliputi kredit UKM dan kredit mikro KUM dan KUR, sementara kredit konsumtif disalurkan kepada pelaku usaha guna meningkatkan bisnis calon debitur melalui modal kerja dan investasi. Jenisnya ada dua, KPR dan kredit serbaguna mandiri,” jelasnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya