SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Sukoharjo Kota, Senin (11/1/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pelaku usaha di Sukoharjo memprotes kebijakan pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mereka meminta Pemkab Sukoharjo mengikuti langkah Pemkot Solo yang tidak membatasi jam operasional tempat usaha.

Salah satu pemilik Toko Kelontong Setia di Jl. K.H. Samanhudi, Sukoharjo, Yanti, mengaku iri dengan kebijakan Pemkot Solo yang akhirnya tidak membatasi jam operasional selama PPKM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tadi malam (Senin 11/1/2021 jam 20.00) pintu toko saya sudah ditarik petugas Satpol PP diminta tutup. Padahal biasanya saya buka sampai jam 11 malam," keluhnya kepada Solopos.com, Selasa (12/1/2021).

Viral Pedagang Sukoharjo Protes Jam Malam PPKM, Bandingkan Sama Solo

Dia mengaku keberatan dengan kebijakan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Apalagi selama ini toko miliknya selalu ramai di malam hari,  sehingga pembatasan jam operasional berimbas besar terhadap omset penjualan. Di malam hari, lanjut dia, banyak masyarakat yang mencari kebutuhan seperti gas elpiji, rokok hingga makanan. Untuk itu dia berharap Pemkab Sukoharjo merevisi kebijakan pembatasan jam operasional usaha.

"Kita diminta tutup lebih awal, tapi tidak dapat bantuan apa-apa. Kita tidak dapat ganti rugi padahal pendapatannya dari berjualan," katanya.

Tetap Batasi Operasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan Pemkab Sukoharjo belum merevisi aturan pembatasan jam operasional usaha. Artinya jam operasional usaha tetap dibatasi hingga pukul 19.00 WIB meliputi restoran, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), swalayan, toko modern, kelontong, pusat perbelanjaan, dan mal.

Ada Toko Modern Masih Buka Pukul 21.00 WIB, Bupati Sukoharjo Marah-Marah

Heru mengatakan pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha dilakukan guna menekan kerumunan warga di malam hari. Alasannya banyak masyarakat selama ini berkumpul di malam hari setelah beraktivitas kerja di siang hari. Harapannya dengan pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB, masyarakat tak beraktivitas di luar rumah sehingga mampu menekan persebaran virus Corona.

Kebijakan ini juga didukung dengan pemberlakuan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) bagi ASN Pemkab Sukoharjo. Langkah ini juga dilakukan untuk menekan kerumunan selama dua pekan agar peningkatan kasus Corona bisa lebih ditekan.

"Kami berharap pelaku usaha mau mematuhi agar kasus Corona bisa lebih dikendalikan," katanya.

Puluhan Warga Sukoharjo Terjaring Razia Hari Pertama PPKM, Kena Denda?

Saat ini, tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama jajaran Polisi dan TNI terus melakukan operasi yustisi. Sasarannya di antaranya operasi masker, kerumuman dan jam operasional usaha. Bagi para pelanggar, petugas tidak akan memberikan toleransi kembali. Petugas akan memberikan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya