SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyarankan bagi pelaku UMKM lebih baik menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

“#SobatKUKM juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id),” demikian unggahan di Instagram resmi @kemenkopukm yang dikutip baru-baru ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dimana ketiga fintech tersebut telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta akan Terapkan Penuh Face Recognition Tahun Depan

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut, Kemekop UKM menegaskan tidak ada satupun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjol. Sebab saat ini marak jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat.

Sebagai informasi, Kemenkop UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK, dan Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pernyataan bersama terkait adanya 3.000 lebih pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis keterangan @kemenkopukm.

Baca juga: PLN Energize Kawasan Industri Terpadu Batang untuk Dorong Investasi

Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenkopUKM (nik.depkop.go.id)

2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi

3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota

4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota

5. Bunga pinjaman yang wajar

Baca juga: Pengertian Financial Accounting Panduan & Cara Mudah Mengerjakannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya