SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA– Fajar Novianto,18, seorang pelajar pelaku terorisme di Solo dihukum 2 tahun penjara. Fajar terbukti melakukan pemufakatan pembuatan bahan peledak tindakan terorisme.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyatakan untuk terdakwa Fajar telah terbukti melakukan tindakan terorisme dan melanggar pasal 15 jo 9 UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dihukum 2 Tahun penjara,” kata Hakim Ketua Chris Nugroho di Sidang Anak PN Jakarta Barat, Kamis (29/11/2012)

Mendengar putusan itu terdakwa menerima kesepakatan hakim itu. Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Andi Murdani dan Rini Hartati, tidak menerima putusan hakim tersebut.

“Kita masih mikir-mikir. Soalnya kami menuntut 3 Tahun. Kami diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan hakim atau tidak,” ujar Andi.

Seperti diketahui, Sembilan orang anggota jaringan teroris Solo ditetapkan menjadi tersangka. Namun, tersangka Fajar Novianto (18) yang masih berstatus pelajar tidak dijerat dengan UU terorisme.

Kesembilan tersangka tersebut yakni, Badri Hartono, Rudi Kurnia Putra, Kamidi, Barkah Nawah Saputra, Triyatno, Arif Pamungkas, Joko Priyanto alias Joko Jihat, Wendi alias Hasan dan Fajar Novianto.

“Karena satu tersangka masih berstatus pelajar, jadi terkena hukum acara pidana (KUHAP) sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 1981. Sementara yang lainnya sudah dewasa dikenai Undang-undang 15 tahun 2003 tentang terorisme,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (1/10/2012).

Boy mengatakan delapan tersangka teroris telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara satu tersangka, Wendi, masih berada di Sulawesi Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya