SOLOPOS.COM - Tersangka peneror bom, GS, 26, warga Prambanan, tertunduk saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Senin (15/10/2012). GS diduga melakukan teror dengan mengancam mengebom Kantor UPK Mahanani Kecamatan Prambanan, Klaten, 14 September lalu. (Foto: JIBI/SOLOPOS/Arief Setiadi)

Tersangka peneror bom, GS, 26, warga Prambanan, tertunduk saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Senin (15/10/2012). GS diduga melakukan teror dengan mengancam mengebom Kantor UPK Mahanani Kecamatan Prambanan, Klaten, 14 September lalu. (Foto: JIBI/SOLOPOS/Arief Setiadi)

KLATEN—Peneror Kantor UPK Mahanani, Kecamatan Prambaranan, Klaten, Kamis (11/10/2012) ditangkap jajaran anggota Polres Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pengakuan GS 26, warga Prambanan, yang meneror akan mengebom Kantor UPK Mahanani, tindakannya itu dilakukan karena sakit hati dengan pimpinan UPK. Pelaku diringkus di ruas jalan di wilayah Prambanan pada Kamis (11/10/2012) pukul 15.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja mengatakan pelaku ditangkap setelah jajaran Polres Klaten membentuk tim khusus dengan dipimpin Kasatreskrim AKP Danu Pamungkas Totok dibantu oleh Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jateng yang dipimpin oleh AKBP Martono. Tersangka diringkus ketika sedang dalam perjalanan menuju rumahnya Kamis lalu.

Kapolres menambahkan dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya, tersangka GS melakukan teror bom ke kantor UPK Mahanani karena sakit hati terhadap sang pemimpin UPK yakni Siti Farich Rohana.

“Teror itu dilakukan tersangka karena sakit hati dan dendam pribadi, bukan karena faktor lain,” kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, Senin (15/10).

Sedangkan untuk proses perakitan bom, Kalingga, mengatakan tersangka belajar merakit bom tersebut dari media internet dan mengikuti perkembangan pemberitaan di media massa tentang tindak terorisme.

Selanjutnya GS akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Sementara itu, Kalingga melarang wartawan ketika ingin meminta keterangan terhadap tersangka tersebut dan langsung membawa tersangka kembali ke ruang tahanan Mapolres Klaten.

Seperti diberitakan Solopos.com, Kantor Pemerintah Kecamatan Prambanan, Klaten, Jumat (14/10) pagi, digemparkan kiriman bungkusan yang isinya mirip bom. Bungkusan tersebut dikirim melalui jasa pos dan ditujukan kepada Kepala UPK Mahanani, Siti Farich Rochana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya