Solopos.com, GARUT — Kasus pembakaran masjid oleh seorang pria berinisial E, 29, di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 22 Januari 2023 lalu resmi dihentikan.
Polres Garut menyatakan pihaknya menghentikan pengusutan perkara karena tersangka E dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan pihaknya telah menghentikan pengusutan perkara tersebut.
Alasannya, karena orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa diproses hukum.
“Berdasarkan undang-undang, maka kita hentikan penanganannya,” kata Rio kepada wartawan di Garut, Selasa (7/4/2023).
Ia mengatakan kepolisian sudah melakukan langkah hukum sesuai prosedur setelah adanya kejadian kebakaran masjid yang disebabkan oleh salah seorang warga setempat inisial E, 29.
Orang tersebut, kata dia, sudah dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandung, kemudian Polres Garut menurunkan tim ahli pidana dan kejiwaan untuk memeriksanya, yang hasilnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kita sudah terbitkan SP3, dan yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit jiwa,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan putusan SP3 itu tidak sembarangan, semuanya sudah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku yakni adanya keterangan dari tim ahli kejiwaan.
Selain itu, lanjut dia, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga keluarganya yang hasilnya disimpulkan bahwa pelaku menderita gangguan kejiwaan.
“Keterangan ahli yang menangani, pelaku dipastikan mengalami gangguan kejiwaan,” katanya.
Sebelumnya pelaku yang ODGJ mendapatkan pengawasan ketat dan tidak boleh keluar rumah oleh keluarganya.
Saat itu, Minggu (22/1/2023) malam, pelaku tanpa dicurigai sebelumnya meminta izin pergi ke toilet namun ternyata pergi ke masjid.
Pengakuan pelaku saat berada di dalam masjid karena kedinginan.
Ia lalu menyalakan api dengan membakar sejumlah barang yang ada di sekitarnya hingga akhirnya tempat ibadah umat Islam itu terbakar.
Warga langsung mengamankan pelaku, dan polisi mengamankannya, kemudian langsung dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandung Barat untuk mendapatkan perawatan.
Kondisi masjid saat ini sedang dilakukan perbaikan kembali secara gotong royong oleh jajaran Polres Garut, maupun instansi lainnya dan masyarakat.