SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang berakibat meninggalnya Saginem, 74, di jalan Raya Pracimantoro-Wonogiri, akhir 28 Desember lalu.

Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membawa mobilnya ke salah satu bengkel di Klaten. Pelaku tabrak lari itu adalah Rudiyanto, 33, warga Dusun Gabelan Kidul, RT 002/RW 005, Desa Tegalharjo, Eromoko.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menangkap Rudiyanto di rumah kontrakannya di Desa Suci, Pracimantoro, pada 31 Desember. Informasi yang dihimpun Solopos.com, begitu mendapat laporan adanya kecelakaan yang merenggut nyawa perempuan lansia di jalan Wonogiri-Pracimantoro, pada 28 Desember 2018 waktu subuh, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah itu, pukul 08.00 WIB, Polres Wonogiri menyebar anggota ke wilayah kecamatan terdekat hingga ke Pacitan. Polisi mengidentifikasi mobil Honda Civic Wonder tahun 1987 warna merah berpelat nomor AD 7837 LT sebagai mobil yang menabrak Saginem.

Polisi lalu menangkap Rudiyanto yang diketahui sebagai pengemudi mobil merah itu. “Kami tangkap dan dia mengakui kesalahannya kendati berbelit-belit saat ditanya di mana barang buktinya berada,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (10/1/2019).

Polisi menelisik lebih jauh soal keberadaan mobil yang dikendarai Rudiyanto. Tak berselang lama seusai penangkapan, mobil Civic Wonder merah disita dari bengkel di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Di bengkel, mobil sedang diperbaiki dengan melepas bumper serta kap mobil. “Ada upaya penghilangan barang bukti karena bumper dan kap mobil sudah dilepas,” imbuh Jaka.

Saat ditanyai wartawan, Rudiyanto mengakui perbuatannya. Pada subuh sebelum kejadian, ia pulang bekerja di Klaten. Ia hendak pulang ke Pracimantoro dengan melajukan kendaraannya 80 kilometer per jam.

Mendekati lokasi kejadian, ia mengaku kaget saat melihat seseorang menyeberang. “Tadinya enggak kelihatan. Pas sudah dekat baru kelihatan. Tapi saya enggak berhenti karena takut dihajar massa. Saat itu jalanan sepi. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Tahunya agak siangan,” terang dia.

Ia menuturkan mobil itu sengaja dibawa ke bengkel untuk diperbaiki agar ibunya tidak tahu mobil itu terlibat kecelakaan. Akibat perbuatannya, Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diancam dengan pasal berlapis tentang tabrak lari karena ia tidak berhenti, tidak menolong, dan tidak melapor saat terlibat kecelakaan. Ia diancam pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. Rudi juga diancam Pasal 312 UU yang sama dengan hukuman maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya