SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Pelaku tabrak lari di Flyover Manahan yang menewaskan Retnoningtri, 1 Juli 2019, belum terungkap. Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah digugat untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan oleh LP3HI.

Lembaga Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai Polresta Solo bisa meningkatkan proses penyidikan karena telah memiliki bukti berupa saksi, dokumen, dan video kamera pengawas (CCTV). LP3HI juga telah menolak opsi perdamaian yang ditawarkan hakim.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pihak LP3HI memilih melanjutkan proses praperadilan lantaran pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa Retnoningtri di Flyover Manahan, Solo, belum terungkap. Padahal, kejadian itu telah berlangsung dua bulan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang masih samar itu membuat netizen geram. Sejumlah netizen berasumsi kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik pusat Kota Solo tidak ada fungsinya. Sebab, sampai saat ini pelaku tabrak lari itu tak kunjung terungkap.

Komentar dan kritikan netizen soal fungsi CCTV di Solo dilontarkan lewat kolom komentar akun Instagram @jelajahsolo yang membagikan berita dari Solopos, Senin (9/9/2019).

Percaya atau tidak, dari kasus ini aku berpikir CCTV lalu lintas tidak ada gunanya. Aku sekarang berani melanggar lampu lalu lintas. Tidak peduli ada CCTV atau tidak. Kalau misalnya aku ditilang, aku pengin bertanya kenapa kasus tabrak lari di Flyover Manahan belum ketemu pelakunya? Padahal pelat nomornya terlihat,” komentar @_sulaimanooo.

CCTV-nya overpass Manahan diganti saja boleh enggak? Kayaknya tidak berguna,” imbuh @anton_picnicker.

Besuk CCTV Flyover dicopot saja-lah. Enggak ada gunanya juga,” sambung @eki.prasetyoo.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, kasus tabrak lari di Flyover Manahan, Solo, terjadi 1 Juli 2019. Kasus tabrak lari yang sempat terekam circuit closed television (CCTV) dan viral di media sosial itu menewaskan warga Serengan, Retnoningtri.

Meski sempat viral, hingga kini pelaku belum juga terungkap. Bahkan, karena kasus tersebut tak kunjung terungkap Polresta Solo dan Polda Jateng dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya