SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu (kiri) saat menunjukkan barang bukti pisau dapur dalam kasus pembunuhan di Mapolres setempat, Kamis (29/4/2021). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku pembunuhan, Heru Prasetyo, warga Kadilajo, Kecamatan Karangnongko. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Kasus pembunuhan pemuda di Manisrenggo Klaten diungkap oleh jajaran Polres Klaten. Pelaku diketahui bernama Heru Prasetyo sementara korban adalah tetangganya Fatkhan Nur Risqiyan.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan pelaku pembunuhan di Manisrenggo itu sakit hati sehingga nekat menghabisi nyawa korban. Pelaku sering diejek, diolok-olok, dikatai lemah, sakit-sakitan, dan difitnah memiliki utang [Rp4 juta],” kata Kapolres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lantaran sudah tersulut amarah, lanjut AKBP Edy Suranta Sitepu, pelaku yang sudah dendam ingin mengajak korban bertemu di jalan yang sepi, yakni di tanggul Kaliworo, Dukuh Kedusan, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Selasa (27/4/2021) malam. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Karanganyar Zona Merah Covid-19, Yuk Patuh Pakai Masker dan Jaga Jarak!

Heru membujuk Fatkhan agar bersedia ke lokasi. Caranya, Heru mengiming-imingi akan memberikan pil penenang yang sudah dipesan Fatkhan di waktu sebelumnya. Antara Heru dengan Fatkhan berkomunikasi melalui ponsel.

Saat komunikasi berlangsung, tersangka Heru sebenarnya sudah berada di tanggul Kaliworo. Begitu mengetahui Fatkhan bersedia datang ke lokasi, tersangka pulang ke rumah mengambil pisau dapur sebelum kembali ke tanggul Kaliworo menunggu kedatangan Fatkhan. Aksi Prasetyo mengambil pisau dapur yang biasa digunakan mengiris tempe itu sempat diketahui ibunya.

Heru datang terlebih di tanggul Kaliworo. Di lokasi tersebut, Heru sudah menunggu kedatangan Fatkhan. Sambil duduk di atas jok sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 3278 ECC, Heru sudah menyiapkan pisau dapurnya untuk menghabisi Fatkhan.

“Begitu Fatkhan datang [mengendarai Yamah Vixion berpelat nomor H 3202 AHD], tersangka langsung menyayat bagian leher korban dengan pisau dapurnya. Setelah itu, tersangka membuang pisau ke arah sungai, sempat cuci tangan, sebelum meninggalkan lokasi,” katanya.

AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan anggota Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Manisrenggo yang memperoleh informasi dugaan kasus pembunuhan itu langsung melakukan penyelidikan. Selain menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memintai lima keterangan saksi.

“Hasil dari penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke Heru Prasetyo. Pelaku ini sempat menonton olah TKP yang kami lakukan. Pelaku kami tangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Barang bukti pisau dapur kami temukan di sungai di pagi harinya,” katanya.

Baca Juga: Lagi Asyik Main Long Bumbung, 5 Bocah di Gatak Sukoharjo Didatangi Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Edy Suranta Sitepu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Sejumlah barang bukti yang disita polisi, seperti pisau dapur, dua unit sepeda motor, pakaian dan celana pelaku tersangka, pakaian dan celana korban pembunuhan, satu unit ponsel.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 25 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya