SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Penyidik Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Semarang menjatuhkan sanksi sesuai aturan atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dua pelaku kasus dugaan pungli parkir di Sirkuit Mijen beberapa waktu lalu.</p><p>"Sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, masing-masing dikenakan [sanksi sesuai aturan atas pelanggaran] tindak pidana ringan," kata Ketua Satgas Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Sugiharto Silalahi di Kota Semarang, Rabu(2/5/2018).</p><p>Kedua tersangka yang dijatuhi hukuman denda itu masing-masing Hanif yang merupakan koordinator parkir serta Riski yang merupakan koordinator gerai yang membuka usahanya saat digelar kegiatan balapan di sirkuit itu.</p><p>Ia menuturkan keduanya terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir. Meskipun sudah ada pelaku yang dijatuhi sanksi pidana, menurut dia, kasus ini tetap ditelusuri untuk mengetahui ke mana uang hasil pungutan liar itu mengalir.</p><p>Enrico masih belum bersedia menjelaskan dugaan adanya keterlibatan aparatur negara dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Camat Mijen M. Yenuarso. Ia belum bisa menjelaskan kedudukan Yenuarso dalam kasus ini karena yang bersangkutan belum dimintai keterangan.</p><p>Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitar Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan camat setempat. Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Sugiarto Silalahi membenarkan penindakan didasarkan atas laporan masyarakat itu.</p><p>Wakil Kapolrestabes Semarang itu juga membenarkan telah meminta keterangan Camat Mijen Yenuarso berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi itu. "Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya lagi.</p><p>Sesuai perda tarif parkif Kota Semarang, seharusnya sepeda motor hanya dikenai biaya parkir Rp1.000 dan mobil hanya Rp2.000. Nyatanya, dalam pelaksanaan kegiatan di Sirkuit Mijen, 6-7 April lalu, tarif yang dikenakan adalah Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya