SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sampai sekarang belum menetapkan tersangka kasus dugaan <a title="15 CPNS Jadi Korban Pungli Pejabat Kemenag Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180530/489/919308/15-cpns-jadi-korban-pungli-pejabat-kemenag-solo">pungutan liar </a>&nbsp;(pungli) terhadap 15 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo. Sementara itu, Kejari Solo memperkirakan pelaku pungli tersebut lebih dari satu orang.</p><p>&ldquo;Kami sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus pungli terhadap 15 CPNS di Kemenag Solo. Penyidikan masih berlangsung sampai hari ini [Jumat] dengan harapan segera ada tersangka,&rdquo; ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Teguh Subroto, saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Jumat (1/6/2018).</p><p>Teguh menjelaskan Kejari masih mengumpulkan dokumen terkait rekrutmen CPNS Kemenag Solo. Pengumpulan dokumen tersebut sebagai bagian tahapan penyidikan yang telah berlangsung sejak 28 Mei 2018. Sebanyak 19 orang saksi juga masih diperiksa di Kejari untuk menyamakan persepsi antara keterangan saksi dengan korban.</p><p>&ldquo;Kami belum bisa memberikan keterangan identitas nama pejabat Kemenag Solo yang dibidik Kejari dalam kasus <a title="Tak Ada Unsur Pidana, Berkas Pungli Pasar Klewer Diserahkan ke Pemkot Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/489/911171/tak-ada-unsur-pidana-berkas-pungli-pasar-klewer-diserahkan-ke-pemkot-solo">pungli </a>&nbsp;15 CPNS senilai Rp450 juta. Kalau namanya diungkap dikhawatirkan akan kabur dan menghilangkan barang bukti,&rdquo; kata Teguh.</p><p>Mantan Kajari Karanganyar ini menegaskan Kejari Solo tidak main-main dalam menangani kasus pungli. Selama ini Kejari hanya dikenal menangani kasus korupsi. Kasus pungli di Kemenag ini merupakan kasus pertama yang ditangani Kejari Solo tahun ini.</p><p>&ldquo;Kami mengimbau warga tidak main-main dalam kasus pungli. Berapa pun uang pungli sudah masuk kategori korupsi dan harus diproses hukum,&rdquo; kata dia.</p><p>Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus, mengungkapkan pungli SK CPNS memang kerap terjadi. Kasus pungli SK CPNS juga rentan terjadi di semua institusi milik negara.</p><p>&ldquo;Biasanya pejabat yang memiliki kekuasaan memanfaaatkan kesempatan itu untuk memperkaya sendiri dengan melakukan pungli terhadap bawahannya. Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih intensif memeriksa agar kasus serupa tidak terulang,&rdquo; ujar Sunny kepada <em>Solopos.com</em>, Kamis (31/5/2018).</p><p>Ia menjelaskan kasus <a title="Masih Bingung? Inilah Kategori Pungli" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/495/909349/masih-bingung-inilah-kategori-pungli">pungli </a>&nbsp;ini mencoreng Kemenag yang saat ini sedang dalam upaya memperbaiki citranya. Apalagi saat ini pemerintah gencar melakukan sosialisasi bebas pungli di semua pelayanan dari pusat sampai daerah.</p><p>&ldquo;Saya menilai banyak faktor yang menyebabkan pelaku sampai nekat melakukan pungli terhadap rekan kerjanya sendiri. Masalah ekonomi yang sering dijadikan alasan. Kasus ini bisa mejadi bahan evaluasi pemerintah agar memutus distribusi SK CPNS agar tidak rawan dijadikan lahan empuk pungli,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya