SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes swab PCR (Antara-Aji Styawan)

Solopos.com, SOLO — Selain pembolehan tak bermasker di tempat terbuka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menghapus kewajiban tes usap PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Syaratnya, para pelaku perjalanan tersebut sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 secara lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Presiden menyampaikan pelonggaran kebijakan tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali.

Kepala Negara juga memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di kawasan terbuka yang tidak padat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang punya gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas,” tutur Presiden Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka.

Masyarakat boleh tidak memakai masker di area terbuka tapi bukan di ruangan tertutup.

Baca Juga: Mulai April, Singapura Bebas Karantina dan Hapus Kewajiban Bermasker

“Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip Solopos.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, tegas Presiden, pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau dalam transportasi massal.

“Masyarakat boleh tidak bermasker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Tapi untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Mulai April, Singapura Bebas Karantina dan Hapus Kewajiban Bermasker

Khusus masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambah Presiden.

Pelonggaran lainnya diberikan kepada pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Mereka yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes usap.

Baca Juga: Duh! Pak Guru Juga Terjaring Razia Disiplin Bermasker

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022 seperti dikutip Antara, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.

Baca Juga: Alun-Alun Wonogiri Dibuka, PKL Wajib Ingatkan Konsumen Tak Bermasker



Untuk vaksinasi, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya