SOLOPOS.COM - Tabung gas disita dari lokasi penyuntikan gas. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL- Perbuatan tersangka pelaku penyuntikan gas elpiji dijerat UU Perlindungan Konsumen No.8/2009 dan UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.

“Ancaman hukumannya lima tahun dan enam bulan penjara,” terang Kepala Polres Bantul AKBP Surawan, Rabu (5/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepolisian Bantul menggerebeg markas penyuntikan gas elpiji di Dusun Sogatan, Ringinharjo, Bantul, Rabu (5/2/2014) pagi. Dua orang diamankan yakni Atik Munandar, pemilik usaha serta menangkap seorang karyawannya bernama Rohmadi,30 warga Sendangsari, Pajangan Bantul.

Menurut Surawan turut berperan memicu kelangkaan gas yang selama ini terjadi di Bantul sehingga merugikan konsumen.

Praktik penyuntikkan gas juga dikhawatirkan mengancam keselamatan jiwa karena dilakukan tidak sesuai standar keamanan. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bantul.

Penggerebegan markas penyuntikan gas elpiji di Bantul menurutnya masih bakal terus dilakukan, mengingat saat ini masih terjadi kelangkaan gas di pasaran.

Atik Munandar mengaku belajar memindahkan isi gas dari temannya. “Belajar dari teman, tapi dia sudah enggak berbisnis gini lagi. Kalau pipa untuk menyuntik saya beli di warung,” ungkapnya.

Ia mengaku takut saat memindahkan isi gas ke tabung 12 Kg lantaran dilakukan secara manual.

Parjono, tetangga tersangka menuturkan warga tak pernah curiga dengan aktivitas penyuntikan gas yang dilakukan di rumah Atik. Warga hanya kerap melihat mobil Pickup lalu lalang mengangkut gas elpiji bersubsidi dan gas ukuran 3 Kg. “Enggak curiga, karena bukan urusan kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya