SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo (kanan) menginterogasi dua pelaku penjambretan wilayah Nusukan di Mapolresta Solo, Selasa (26/1/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Dua warga Jagalan, Jebres, Solo, yang menjadi tersangka kasus penjambretan, Dimas Guntur, 24, dan Agung Kurniawan, 30, justru merasa bersyukur saat ditangkap kepolisian usai menjambret, pekan lalu.

Hal itu dikarenakan kedua tersangka penjambretan itu berhasil lolos dari puluhan massa yang menghakimi mereka setelah ketahuan menjambret seorang perempuan berinisial FC warga Bantul, DIY, di Jl. Piere Tendean, Nusukan, Banjarsari, Solo.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

“Ada 50an orang yang menghajar saya, untung ada kepolisian yang mengamankan saya. Kalau tidak ada kepolisian entah jadi apa saya,” papar tersangka Dimas Guntur dalam rilis kasus di Mapolresta Solo pada Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Dua Pejabat Polresta Solo Ditukar, Kapolresta Pesan Ini

Sementara itu, tersangka Agus Kurniawan, mengaku mengonsumsi pil koplo dan minum minuman keras (miras) jenis ciu sebelum beraksi. Ia mengaku semula tidak ada niatan untuk menjambret, namun melihat ada peluang seorang perempuan membawa tas selempang seketika muncul niatan menjambret.

“Awalnya cuma mau jalan-jalan saja, tetapi tiba-tiba muncul niatan menjambret. Langsung kami rebut tas korban perempuan, tetapi kami terjatuh,” papar tersangka.

Ia mengaku sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2016 dan 2017 lalu dengan perkara yang sama. Setiap beraksi ia membawa sebuah pisau panjang untuk menakuti korban dan menjaga diri jika ada orang yang melawan.

Baca juga: Wanita Tikam Suami Setelah Lihat Cewek di HP, Baru Sadar Ternyata Dirinya

Namun, saat diamuk massa ia tidak sempat mengeluarkan pisau itu.

“Sebelum mengeluarkan pisau sudah dihajar beramai-ramai. Saya tidak tahu jumlah massa, tapi sangat banyak sekali,” imbuh dia.

Pencurian Sepeda Motor

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan dua pelaku penjambretan itu juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di beberapa lokasi wilayah Soloraya.

Saat beraksi di wilayah Nusukan, dua tersangka itu berboncengan sepeda motor lalu memepet korbannya. Saat merampas tas korban, terjadi tarik menarik sebuah tas milik korbannya.

Namun, tersangka terjatuh dan korban pun meminta pertolongan. Teriakan korban memancing para warga yang berada di sekitar Pasar Nusukan.

Baca juga: Ini Dia Makanan yang Bisa Membantu Memulihkan Daya Ingat

Warga pun lantas menghakimi pelaku tapi kemudian anggota Polresta Solo melintas di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Sebelum beraksi mereka juga menelan pil koplo dan mengonsumsi ciu,” papar Kasatreskrim.

Dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya