Jakarta [SPFM], Belakangan ini banyak sekali masyarakat yang mendapat SMS atau pun telepon mengandung unsur penipuan dari nomor tidak dikenal. Bahkan, tidak jarang pula SMS premium yang juga mengandung unsur penipuan.
Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gatot Dewobroto menegaskan segala pesan yang menyebarkan berita bohong merupakan penipuan. Tidak hanya SMS premium dengan iming-iming hadiah, penyebar SMS penipuan melalui SMS juga dapat ditindak.
Terkait segala modus penipuan itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara sesuai Pasal 45 ayat (2) UU ITE/ pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [dtc/rda]