Jumat, 14 Oktober 2011 - 08:02 WIB

Pelaku penipuan via SMS bisa kena denda Rp 1 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Belakangan ini banyak sekali masyarakat yang mendapat SMS atau pun telepon mengandung unsur penipuan dari nomor tidak dikenal. Bahkan, tidak jarang pula SMS premium yang juga mengandung unsur penipuan.

Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gatot Dewobroto menegaskan segala pesan yang menyebarkan berita bohong merupakan penipuan. Tidak hanya SMS premium dengan iming-iming hadiah, penyebar SMS penipuan melalui SMS juga dapat ditindak.

Advertisement

Terkait segala modus penipuan itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara sesuai Pasal 45 ayat (2) UU ITE/ pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [dtc/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif