SOLOPOS.COM - Pelaku penipuan SIM massal (Foto: Espos/Yus Mei Sawitri)

Pelaku penipuan SIM massal (Foto: Espos/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI--Sepak terjang tersangka pelaku penipuan SIM massal terhadap ratusan warga di Kecamatan Ngemplak, David Fransworotikan, 44, berakhir sudah. David berhasil ditangkap jajaran Polres Boyolali di Cakung, Jakarta Timur, Senin (16/1/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kasatreskrim AKP Dwi Haryadi, mengatakan David ditangkap ketika sedang berada di sebuah mall di Jakarta Timur bersama sang istri, Tutik Indrayani, 40. Penangkapan itu adalah buah dari usaha pengejaran yang dilakukan Polres Boyolali selama dua pekan.

“David dan istrinya lalu dibawa ke Mapolres Boyolali. Terhitung sejak Selasa (17/1) resmi ditahan. Sedangkan istrinya sudah dimintai keterangan, tapi tidak ditahan. Dia melarikan dir dari rumahnya di Desa Sumowono, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang sejak 28 Desember 2011. Menurut pengakuannya, uang pengurusan SIM itu sudah habis untuk keperluan pribadi,” kata Dwi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2012).

Dari hasil pemeriksaan, David mengaku telah menjadi pengurus atau biro jasa pembuatan SIM di enam desa di Kecamatan Ngemplak. Untuk pembuatan SIM A dia memungut bayaran senilai Rp365.000, sedangkan SIM C dipungut biaya Rp336.000. Total warga yang terjerat tipu dayanya, menurut David berjumlah 390 orang. David juga mengklaim bahwa seluruh pembuat SIM baru membayar uang muka sebesar Rp50.000.

Pengakuan David itu berbeda dengan keterangan yang dikumpulkan dari warga. Menurut keterangan warga, sebagian besar sudah membayar lunas. Untuk SIM A senilai Rp475.000, sedangkan SIM C harus membayar Rp320.000. Data jumlah warga yang tertipu pun berbeda. Polres merilis data bahwa warga yang tertipu mencapai 526 orang, yang berasal dari sembilan desa. Antara lain Gagaksipat dan Kismoyoso.

“Perbedaan pengakuan tersangka dan korban, masih perlu didalami. Ini masih panjang prosesnya. Kami juga tidak menyita barang bukti dari tersangka karena uangnya sudah dihabiskan,” terang Dwi.

Kasatreskrim mengatakan David sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun. Ketika dimintai keterangan, Dwi menyebut David mengaku bekerja sendiri. Terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian, tersangka juga belum mau memberikan keterangan. Namun pihak kepolisian menegaskan akan terus mengorek keterangan dari tersangka, sembari menunggu hasil pemeriksaan internal.

(JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya