SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polres Sragen mengidentifikasi adanya komunitas anak muda berbasis media sosial (medsos) yang suka membikin keonaran. Keberadaan mereka dianggap  mengancam kondusivitas daerah Sragen.

Polisi mengidentifikasi  komunitas itu setelah mereka mengungkap aksi pengeroyokan dua pelajar oleh tujuh  pemuda. Pengeroyokan itu terjadi di Taman Krido Anggo Sragen pada pertengahan Juli 2022 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, menyebut dari tujuh pelaku pengeroyokan yang terindentifikasi, yang  ditangkap baru lima orang. Dua sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Dari lima tersangka yang ditangkap, dua  di antaranya masih anak-anak.

Kapolres menyebut dua tersangka yang masih anak-anak itu masing-masing berinisial KPP dan NH. KPP masih berumur 17 tahun lima bulan, asalnya dari Kecamatan Ngrampal, Sragen. Sementara NH  berusia 14 tahun 10 bulan, warga wilayah Kecamatan Sragen Kota.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ade Armando Beri Kesaksian di Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya

Tiga tersangka lainnya adalah MR, 26, warga Sragen Kulon, Sragen; MI, 18 tahun lebih empat bulan, warga Karangmalang, Sragen, dan AR, 18 tahun lebih delapan bulan, warga Ngrampal.

Kapolres menerangkan korban pengeroyokan juga masih anak-anak, yakni ARM, 15; dan VA, 14, yang masih pelajar dari wilayah Kabupaten Sragen. “Antara korban dan para tersangka tidak saling kenal,” ungkap Piter dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022).

Awalnya, kelompok tersangka ini melakukan kopdar [kopi darat ] untuk kumpul-kumpul pada pukul 21.00 WIB. Pada pukul 22.00 WIB, mereka konvoi dan melewati Taman Krido Anggo dan bertemu dua korban bersama teman-temannya.

Kelompok tersangka ini menekan kedua korban dan teman-temannya. Dalam interaksi itu akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap dua orang korban oleh tujuh tersangka.

Baca Juga: 3 Tersangka Penganiaya Wartawan di Sumsel Dibekuk

Korban dipukul dan ditendang hingga terjatuh dari motor. Mereka mengalami luka-luka pada bagian pelipis, punggung, tangan, dan bibir pecah. Kedua korban kemudian melapor ke Polres Sragen.

Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi bisa mengidentifikasi tujuh orang tersangka, tetapi baru lima tersangka yang ditangkap.

“Sesuai peradilan anak, proses hukum dua tersangka yang masih anak-anak ini lebih mengedepankan diversi. Bila diversi gagal maka dilanjutkan ke proses lebih lanjut. Terhadap lima tersangka itu diterapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara,” kata Kapolres.

Lebih jauh Kapolres mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan ini memiliki komunitas di media sosial. Komunitas itu terafiliasi dengan komunitas lain dengan inisilai yakni G, E, dan P.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah SMP di Sragen Ternyata Bapak Tiri Korban

Kapolres menegaskan bila ada indikasi pimpinan komunitas itu mengarahkan dan menganjurkan anggota untuk bertindak kekerasan maka polisi akan bertindak tegas.

“Kasus ini menjadi pintu masuk untuk menyelidiki komunitas-komunitas medsos itu. Apakah di dalamnya ada anggota perguruan silat, mungkin saja. Apakah ada yang tidak ikut perguruan silat, ya mungkin saja. Komunitas-komunitas ini akan kami dalami dan akan kami bongkar aktivitasnya,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya