SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pelaku penganiayaan di klub malam Blowfish terhadap tiga korban Edi Bardan, Yudi Tan dan Suhandi, adalah anak anggota Komisi III DPR dan pejabat sebuah bank swasta.

Hal itu disampaikan oleh Sahala Siahaan, selaku pengacara dari Edi Bardan, Yudi Tan dan Suhadi, dalam keterangan pers yang digelar di Hotel Twin Towee, Jakarta, Kamis (27/5). Menurut Sahala dua pelaku yakni RH dan DM adalah anak dari anggota Komisi III DPR yang bernama SN.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Sementara satu orang lainnya yang berinisial JH adalah pacar dari DM, sekaligus anak dari seorang pejabat bank swasta nasional. “Dari keterangan yang kami himpun, dua terlapor RH dan DM adalah putra dan putri SN. Sedangkan JH adalah pacar DM, putra petinggi sebuah bank swasta,” ujar Sahala Siahaan.

Sahala juga mengatakan kemungkinan besar pelaku melakukan penganiayaan karena salah sasaran. “Sebab korban mengatakan bahwa tidak mengenal pelaku, jadi pemukulan itu tidak ada motif dan tidak diketahui apa motif sebelumnya, jadi ada dugaan salah sasaran,” kata dia.

Penganiayaan yang dilakukan oleh anak-anak pejabat ini sendiri terjadi pada 21 Maret 2010 lalu. Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, tiga orang korban datang ke Blowfish Club yang terletak di kompleks Citi Plaza, Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan seperti dilansir inilah.com, Jumat (28/5).

Begitu masik kedalam tiga orang pengusaha muda itu langsung disambut oleh pukulan yang dilancarkan oleh salah satu pelaku yang berinisial JH. Karena terkejut, dan tidak menyadari akan serangan yang tiba-tiba, ketiga korban hanya bisa diam saat dibawa keluar oleh JH.

Diluar club, RH dan DM sudah menunggu dan juga langsung ikut menyerang tiga korban, dan kemudian pergi dari Blowfish. Sahala mengatakan ketiga pelaku kini dikabarkan berada diluar negeri.

“Informasi terakhir yang diterima pengacara, bahwa tiga terlapor atau pelaku sudah berada di luar negeri. Ini sangat memalukan sebenarnya, Bukannya memenuhi kewajiban hukum malah kabur,” tukas Sahala Siahaan.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya