SOLOPOS.COM - Kapolres AKBP Piter Yanottama dan Wakapolres Sragen Kompol Iskandar membawa barang bukti berupa pakaian tersangka dan handuk korban dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah SMP di wilayah Kecamatan Jenar saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pelaku kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang bocah perempuan berusia SMP sampai hamil dan melahirkan anak di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, akhirnya terungkap. Ternyata pelakunya adalah bapak tiri korban yang tinggal serumah.

Hal ini diketahui setelah hasil tes DNA keluar. Ada empat orang yang dites DNA-nya. Salah satunya ayah tiri korban. Setelah ketahuan, pelaku mengakui sudah menyetubuhi anak tirinya itu lebih dari 17 kali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022) siang. Kapolres menjelaskan tempat kejadian pencabulan itu di rumah korban yang tinggal bersama ibu kandung dan pelaku. Salah satu pencabulan itu terjadi pada Agustus 2021 yang lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapkan kasus itu terjadi berdasarkan informasi adanya anak SMP berusia 13 tahun yang hamil dan  melahirkan pada Juni 2022 lalu. Sebelum korban melahirkan, ibu kandung dan bapak tirinya, melapor ke Polres Sragen atas dugaan  pencabulan yang dilakukan paman korban.

“Unit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak] Satreskrim menindaklanjuti dan melakukan tes DNA setelah bayi yang dikandung korban lahir,” ujar Piter.

Baca Juga: Ini Pengakuan Bocah SMP di Sragen soal Sosok Pelaku yang Menghamilinya

Pihak-pihak yang dicurigai diambil sampel darahnya, yakni korban, bayi korban, bapak tiri korban, dan paman korban. Dia melanjutkan beberapa pekan kemudian tes DNA keluar dan dicocokan.

“Unit PPA ini cermat, jeli, dan teliti melihat perkara. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu biasanya pelakunya tidak terlalu jauh dengan korban. Setelah tes DNA keluar, didapatilah bahwa DNA bayi itu cocok dengan laki-laki yang tidak lain bapak tiri korban. Padahal sebelumnya bapak tiri korban yang melaporkan paman korban,” jelas Kapolres.

Dia menjelaskan hasil tes DNA ini menjadi bukti yang kemudian membimbing Unit PPA untuk mengumpulkan bukti-bukti lain hingga perkara terang-benderang. Bapak tiri korban akhirnya mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasrat Seksual

Piter mengungkapkan hasrat seksual pelaku muncul ketika melihat korban memakai handuk seusai mandi. Tersangka melancarkan bujuk rayu yang diawali dengan mengelus pipi dan kemudian meremas-remas bagian sensitif korban hingga menyetubuhi korban.

Tindakan itu dilakukan tersangka terhadap korban dengan tekanan. “Hasil penyidikan ternyata tersangka ini melakukan perbuatan itu lebih dari 17 kali,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Bocah SMP di Sragen yang Lahirkan Bayi Laki-Laki Sebut Nama Pelaku

Atas tindakan yang dilakukan pelaku tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menunjukkan alat bukti handuk, pakaian yang dikenakan tersangka pada Agustus 2021.

Pelaku mengaku menikahi ibu kandung korban pada 2014 lalu. Bapak tiri dan ibu kandung korban ini memiliki enam anak dan yang paling besar ternyata korban yang kini berusia 13 tahun.

Ia mengaku sudah mendapat “jatah” dari istri tetapi masih kurang. “Saat itu istrinya sedang teler karena hamil muda. Saat itulah saya berbuat. Selebihnya berbuatnya di malam hari,” kata tersangka.

Baca Juga: Round Up Kasus Bocah SMP Umur 13 Tahun di Sragen Melahirkan

Saat ditanya kenapa bisa menuduh paman korban, tersangka menjawab tidak tahu karena itu pengakuan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya