Solo (Espos)–Pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri, Arman K, 41, warga Rejosari, Purwodiningatan, Jebres dijerat dengan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Sejauh ini, sejumlah barang bukti (BB) dan keterangan para saksi dinilai sudah cukup kuat yang mengarah pada tindakan pelaku dilakukan secara sadar.
“Pelaku kan sudah kami tangkap Jumat (28/5) pukul 05.00 WIB. Di mana, pelaku tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya Rs, 15. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelas Wakasatreskrim, AKP I Wayan Sudhita mewakili Kasatreskrim, Kompol R Budi Wijayanto dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto kepada Espos, Sabtu (29/5).
Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
pso