SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, A, ditangkapSatreskrim Polres Karanganyar akibat melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun. Bukan hanya memperkosa, A juga sempat berusaha menawarkan korban alias open BO (booking oreder) melalui Facebook.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh A di penginapan di kawasan Tawangmangu dan Jaten, Minggu (27/12/2020). Pria berusia 30 tahun itu juga sempat berusaha menawarkan korban melalui media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Karanganyar berdasarkan laporan orang tua korban. Orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya setelah pulang dari bepergian.

Karangan Bunga Sadis Gegerkan Pesta Nikah Warga Masaran Sragen, Begini Ceritanya 

Ekspedisi Mudik 2024

AZ keluar dari rumah pada Minggu (27/12/2020) dan sampai rumah keesokan hari pada Senin (28/12/2020). Sesampainya di rumah, korban terlihat linglung yang membuat orang tuanya kaget.

"Jadi, korban ini sampai rumah Senin pagi dalam kondisi linglung, bingung. Orang tua korban kaget melihat kondisi anaknya. Ditanyai kenapa, anaknya [korban] menjawab dan menceritakan semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, dalam jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).

Misteri Alas Purwo, Ibu Kota Alam Gaib Indonesia

Open BO di Facebook

Orang tua korban kemudian melaporkan hal itu kepada Polres Karanganyar. Tegar menyampaikan tim Macan Lawu Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dengan melacak akun media sosial tersangka, A. Ternyata, tersangka menawarkan open BO terhadap AZ melalui Facebook.

"Tersangka ini mengunggah pesan di media sosial [Facebook]. Pelaku mencoba menawarkan korban melalui media sosial. 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'. Unggahan itu sempat diketahui orang tua korban karena pelaku mencantumkan foto korban," ujar dia.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pemerkosaan bocah 12 tahun di Karanganyar itu pada Selasa (12/1/2021) dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan lain-lain.

Pencabulan Remaja Purwantoro Wonogiri, Ternyata Korban Tak Cuma Satu

Jerat Hukum

Tegar menuturkan kasus tersebut mengarah ke perdagangan anak, tetapi Polres Karanganyar tidak dapat menjerat pelaku karena belum ada transaksi.

Oleh karena itu, Polres Karanganyar menggunakan aturan tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Persetubuhan anak di bawah umur dan percobaan trafficking. Jadi pelaku ini berteman dengan kenalan korban yang juga pernah melakukan hubungan dengan tersangka. Sementara [kami belum bisa memproses teman tersangka yang menjadi perantara] karena uang belum diserahkan, hanya percobaan. Kami kenakan pasal pencabulan," tutur dia.

Mbak You Ramal Jokowi Lengser, Deddy Corbuzier: Cari Duit Itu

Sementara itu, A dihadapan wartawan mengaku doyan mencari kepuasan dari wanita lain. A sudah memiliki istri dan dua orang anak berusia 7 tahun dan 2 tahun.

Dia mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan lima perempuan lain dengan dasar suka sama suka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya