SOLOPOS.COM - Sidang putusan kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di hutan Geyer dengan terdakwa Agus Supriyanto, 37, warga Mranggen, Demak, digelar secara online, Senin (14/2/2022). (Istimewa-Kejari Grobogan) 

Solopos.com, PURWODADI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Agus Supriyanto, 37, dengan hukuman 12 tahun penjara. Agus adalah pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jenazahnya dibuang di hutan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (14/2/2022) secara online. Adapun majelis hakim yang menyidangkan, Aldhtia Kurniyansa Sudewa (Ketua) dan hakim anggota, Murthada Moh. Mberu dan Ida Zulafamazidah. Adapun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan adalah Ariyanto Nico Pamungkas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan majelis hakim ini karena Agus Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Dewi Septin Tri Siswanti sesuai tuntutan penuntut umum melanggar dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan

Pada sidang pekan lalu, Senin (7/2/2022) jaksa penuntut umum Ariyanto Nico Pamungkas menuntut terdakwa Agus selama 12 tahun penjara. Karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP (dakwaan primair).

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Agus menyebabkan korban meninggal dunia, korban masih mempunyai anak kecil, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedang yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut Agus Supriyanto menyatakan menerima, demikian juga penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca juga: Densus 88 Ringkus 4 Terduga Teroris di Jateng, Ini Lokasinya

Sebagaimana diketahui Agus Supriyanto, warga Mranggen, Kabupaten Demak melakukan pembunuhan terhadap Dewi Septin Tri Siswanti dalam perjalan dari Kendal menuju Pemalang, pada Minggu (10/10/2021).

Mayat korban kemudian diikat tali rafia dan dibungkus selimut setelah itu dimasukan ke dalam plastik hitam kemudian pada Minggu (10/10) dibuang ke kawasan Hutan di Desa Juworo. Kecamatan Geyer. Kemudian pada Rabu (13/10/2021) warga menemukan mayat korban yang sudah mengeluarkan bau.

Setelah melakukan penyelidikan berdasar hasil autopsi, keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya polisi menangkap Agus Supriyanto. Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Pelaku ditangkap di rumahnya di Mranggen, Demak, Senin (25/10/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya