SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat rilis kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di hutan Grobogan dengan tersangka Agus Supriyanto. (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Agus Supriyanto, 37, warga Mranggen, Demak pelaku pembunuhan perempuan berinisial DS, 32 yang mayatnya dibuang di Grobogan, sebenarnya berniat menikahi korban. Namun karena cemburu dan merasa diakali korban akhirnya membunuh korban.

“Sebenarnya pelaku [Agus Supriyanto] pembunuhan berniat menikahi korban. Bahkan sebelum pembunuhan pelaku berniat mengantar korban untuk berkenalan dengan keluarga DS di Kabupaten Pemalang,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Grobogan, Senin (25/10/2021) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku sudah menjalin asmara dengan DS sejak setahun lalu. Hubungan mereka melalui media sosial. Dan lanjut Kapolres, baru tiga bulan terakhir antara Agus dengan korban intens bertemu. Pelaku yang warga Demak sering bertemu di Semarang, karena korban bekerja di kota tersebut.

“Namun pelaku tak terima dibandingkan dengan pria lain. Pelaku tahu jika korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Cemburu membuat pelaku menghabisi nyawa korban di Kendal dalam perjalanan menuju Pemalang, Minggu [10/10/2021] sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkapnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan, Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di Grobogan, ditangkap di rumahnya di Mranggen, Kabupaten Demak. Setelah polisi mengumpulkan barang bukti, keterangan sejumlah saksi. AS diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban selama hampir satu tahun.

“Berdasar olah tempat kejadian perkara, barang bukti dan keterangan saksi, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di Mranggen, Demak,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Grobogan, Senin (25/10) sore.

Penangkapan pelaku pembunuhan, Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kemudian langsung dibawa ke Polres Grobogan. Diketahui antara korban dengan pelaku memiliki hubungan asmara dan berniat menikah.

Baca juga: Diguncang Gempa Swarm, Ratusan Warga Ambarawa Mengungsi

Atas perbuatannya membunuh korban, pelaku pembunuhan, lanjut Kasatreskrim Polres Grobogan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasar 338 KUHP. Ancaman hukumannya, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Pasal 340 KUH Pidana yakni pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di hutan setempat. Mayat perempuan tersebut dalam kondisi telanjang, terikat tali rafian dan terbungkus plastik hitam, Rabu (13/10/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya