SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Heri Cahyono, pelaku pembunuhan koordinator juru parkir di Kota Madiun, Heru Susilo, terancam hukuman mati. Warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, itu dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Subsider Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Madiun Kota, Senin (2/9/2019). 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nasrun menuturkan Heri Cahyono diduga melakukan pembunuhan itu secara terencana. Karena sebelumnya, pelaku menyiapkan sebilah pisau dan kemudian mendatangi rumah korban. 

Pelaku selanjutnya menusuk korban dengan sebilah pisau yang telah dibawanya. 

Untuk motif pembunuhan, kata Nasrun, pelaku dendam terhadap korban karena selama berada di Lapas tahun 2017, pelaku kerap dipermalukan korban. Setelah keluar dari penjara, pelaku ingin melampiaskan dendamnya itu dengan membunuh korban. 

Nasrun menegaskan kasus ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan Suroan yang sedang berlangsung pada Minggu (1/9/2019). Selain itu, insiden ini tidak berkaitan dengan perguruan silat dari pelaku maupun korban. 

Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, R. Moerdjoko, merasa kehilangan atas meninggalnya salah satu anggotanya yang meninggal itu. Dia berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan organisasi,” kata dia. 

Wali Kota Madiun, Maidi, berharap masyarakat bisa menyikapi permasalahan ini secara dewasa dan kepala dingin. Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya