SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan dengan menggunakan racun. (Freepik.com)

Solopos.com, MAGELANG — Kepolisian telah menetapakan DD, 22, sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), dengan korban Abbas Ashar, 58, Heri Iryani, 54, dan Dhea Chairunnisa, 24, menggunakan zat beracun. DD merupakan anak kedua dari pasangan Abbas Ashar dan Heri Iryani itu tega membunuh keluarga sendiri karena terbebani diminta menjadi tulang punggung keluarga.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djihandhani Rahardjo Puro, mengatakan DD merupakan anak kedua dari korban yang meninggal telah ditetapkan sebagai tersangka. Djuhandhani bahkan menyebut DD telah mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa kedua orang tua dan kakak kandung dengan cara memberi racun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, polisi juga telah mendapatkan barang bukti lain yang mendukung terjadinya pembunuhan dalam satu keluarga di Magelang itu. Meski demikian, polisi masih harus memastikan penyebab kematian ketiga korban.

Ekspedisi Mudik 2024

“Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati,” kata Djuhandhani di Magelang, Selasa (29/11/2022).

Plt Kapolresta Magelang, M. Sajarod Zakun, membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.

Baca juga: Ternyata! Pelaku Pembunuhan Keluarga Magelang Pernah Campur Racun dengan Dawet

“Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara [TKP] ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban,” katanya.

Ia menyampaikan kemarin saksi DD diamankan untuk diambil keterangannya. Semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan langsung pada Selasa pagi diterbitkan surat penahanan bagi DD.

“Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP clear tidak ada,” katanya.

Baca juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Pembunuhan Keluarga di Magelang dengan Racun

Kemudian pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah. Namun, anak kedua korban menolak dan itu menjadi kecurigaan bagi polisi.

“Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya. Oleh karena dugaan kami [korban] keracunan, sehingga perlu diautopsi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya