SOLOPOS.COM - Nurma Andika Fauzy, 21, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, saat dihadirkan di Mapolres Kulonprogo saat rilis pada Senin (5/4/2021). (Harianjogja.com/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO -- Kasus pembunuhan dua perempuan muda asal Kulonprogo, DIY, terus didalami Satreskrim Polres Kulonprogo. Belakangan diketahui, pelaku pembunuhan merupakan residivis kasus pencurian.

Pelaku bernama Nurma Andika Fauzy, 21, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Ia pernah ditangkap atas kasus pencurian burung dan pemerasan. Sementara dua korbannya bernama Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, dan Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian burung dan pemerasan pada 2018 lalu. Pelaku divonis 8 bulan dan mendekam di Rutan Wates," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolres Kulonprogo, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Terungkap, Dua Perempuan Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Kulonprogo

Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (3/4/2021) di salah satu rumah di Padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat digiring oleh polisi.

"Polisi terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan oleh pelaku. Seperti melakukan pencarian motor korban Dessy yang diduga dijual ke Magelang, Jawa Tengah. Motor TS [Takdir Sunaryati] sendiri ditemukan setelah sebelumnya sempat disembunyikan di tempat penitipan motor di Stasiun Wates," kata Yuliyanto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan masih ada barang bukti yang belum ditemukan. "Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku termasuk kemungkinan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku," terang Munarso.

Baca Juga: Pembunuhan Berantai Kulonprogo Terungkap, Pelakunya Dianggap Keluarga

Baran bukti hasil kejahatan yang disita dari pelaku sejauh ini di antaranya sepeda motor matik milik Takdir Sunaryati dan celana milik Dessy Sri Diantary. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 ayat [3] KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata Munarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya