SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu (kiri) saat menunjukkan barang bukti pisau dapur dalam kasus pembunuhan di Mapolres setempat, Kamis (29/4/2021). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku pembunuhan, Heru Prasetyo, warga Kadilajo, Kecamatan Karangnongko. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Rasa emosi dan sakit hati karena sering diolok-olok menjadi alasan Heru Prasetyo, 25, warga Tegalrejo RT 009/004, Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Klaten, tega menghabisi nyawa teman yang juga tetangganya, Fatkhan Nur Risqiyan, 24, di tanggul Kali Woro, Desa Borangan, Manisrenggo, Klaten, Selasa (27/4/2021) malam.

Usai menyayat leher Fatkhan dengan pisau dapur, Heru Prasetyo, 25, sempat mencoba menghilangkan jejak dan berpura-pura tak mengetahui kejadian itu. Namun akhirnya aksi kejahatan pemuda yang bekerja di Prambahan itu terungkap dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021), mengatakan tersangka Heru langsung berusaha menghilangkan jejak pascamembunuh temannya.

Baca juga: Ngaku Sakit Hati karena Sering Diolok-Olok, Pelaku Pembunuhan Klaten: Saya Menyesal

Dia menjelaskan tersangka membuang pisau dapurnya ke arah sungai. Belakangan pisau dapur tersebut dapat ditemukan anggota Satreskrim Polres Klaten. Selanjutnya, tersangka sempat mencuci tangannya yang berlumuran darah. Tempat pelaku mencuci tangan berjarak 200 meter dari lokasi kejadian.

pembunuhan pemuda klaten pisau
Pisau dapur digunakan pelaku pembunuhan di tanggul Kali Woro, Manisrenggo, Selasa (27/4/2021). (Solopos-Ponco Suseno)

Setelah itu, tersangka pulang ke rumah namun mampir dulu di rumah tetangganya, Supadi. Di lokasi ini, tersangka me-restart ponsel miliknya untuk menghilangkan percakapan antara dirinya dengan korban. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya.

"Saat di rumah, tersangka kedatangan tamu, yakni temannya yang bernama Aan. Saat itu, Aan sempat minta dibikinkan kopi. Di tengah asyik mengobrol, Aan mengetahui ada kasus pembunuhan di tanggul Kaliworo melalui ponselnya. Saat itulah, Aan mengajak tersangka dan Supadi mendatangi lokasi kejadian," katanya.

Melihat Polisi Melakukan Olah TKP

Kasatreskrim menguraikan Aan, Supadi, dan tersangka sempat melihat anggota polisi yang sedang melakukan olah TKP. Identitas korban pembunuhan di tanggul Kaliworo mulai terungkap setelah Aan mengaku mengenalnya.

"Kami pun mulai memeriksa lima saksi. Di antaranya Aan, Supadi, dan tersangka itu. Awalnya, tersangka yang bernama Heru Prasetyo itu tak mengakui perbuatannya. Kami mulai fokus memeriksa Heru Prasetyo mulai, Rabu (28/4/2021) pukul 01.00 WIB-06.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," katanya.

Dia menjelaskan pelaku mengaku sakit hati ke mendiang Fatkhan Nur Risqiyan.

"Sakit hati yang dialami tersangka ini sudah memuncak. Tersangka sudah memendam emosi itu dari pagi hari. Saat disuruh korban membeli pil penenang. Malam harinya, terjadilah pembunuhan itu," kata Kasatreskrim.

Baca juga: Pelaku Sempat Ketahuan Ibunya Ambil Pisau, Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Klaten

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membujuk Fatkhan datang ke tanggul Kaliworo dengan dalih menawarkan pil penenang. Antara tersangka dengan Fatkhan Nur Risqiyan diketahui sering minum pil penenang karena sering mengalami susah tidur.

"Dengan cara itu, tersangka bisa bertemu dengan Fatkhan Nur Risqiyan. Saat komunikasi awal, tersangka ini sudah berada di tanggul Kaliworo. Sewaktu Fatkhan Nur Risqiyan mengiyakan pertemuan, tersangka pulang ke rumahnya ambil pisau dapur. Dalam tempo singkat, tersangka sudah kembali ke lokasi kejadian. Begitu Fatkhan Nur Risqiyan datang, tersangka langsung menyayat korban di bagian leher [dengan pisau dapur]," kata AKP Andriansyah.

Pasal Pembunuhan Berencana

Korban langsung roboh usia lehernya disayat pelaku. Tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa mengetahui secara detail apakah Fatkhan Nur Risqiyan sudah meninggal dunia atau belum.

"Tersangka ini menyayat leher korban dengan mengendarai sepeda motornya [Honda Vario berpelat nomor AD 3278 ECC]. Sedangkan Fatkhan Nur Risqiyan mengendarai sepeda motornya sendiri [Yamaha Vixion berpelat nomor H 3202 AHD]," katanya.

Baca juga: Di Klaten, Salat Id Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 25 tahun.

"Kenapa pasal berencana, karena tersangka sudah mempersipkan sedemikian rupa untuk membunuh korban," katanya.

Sementara itu, tersangka Heru Prasetyo, mengaku menyayat bagian leher korban dengan pisau dapur sebanyak satu kali.

"Saya sering diolok-olok. Saya sering dikatai lemah. Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal," kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya