SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudannya, di antaranya Brigadir Josua (lingkaran merah) dan Bharada E (lingkaran kuning). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pelaku pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sampai saat ini masih menjadi misteri. Jasad pria asal Jambi itu ditemukan tergeletak bersimbah darah di rumah dinas atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kematian ajudan Ferdy Sambo itu baru diungkap ke publik pada Senin (12/7/2022). Mulanya, Polri menyebut korban tewas akibat terlibat baku tembak dengan rekannya sesama ajudan, Bharada E.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baku tembak ini pun disebut terjadi akibat Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ekspedisi Mudik 2024

Akan tetapi, belakangan muncul sederet fakta baru yang mengungkap kejanggalan di balik kematian Brigadir J.
Siapa Pembunuh Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo?

Kuasa hukum keluarga mencurigai adanya penyiksaan di balik kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang mencurigakan. Pihak keluarga pun telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terkait kematian korban yang mencurigakan, Senin (18/7/2022).

Baca juga : Keluarga Curiga Brigadir J Tewas Dibunuh, Bukan Baku Tembak

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Barang Bukti

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

Baca juga : Pengacara Keluarga: Brigadir J Disiksa & Dibunuh di Magelang-Jakarta

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan kasus dugaan pembunuhan berencana berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, luka tembak, luka memar, hingga pergeseran rahang.

Luka itu berada di bahu, kaki, telinga belakang, jari-jari, perut, tulang rusuk, bahu, hingga di bagian bawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektronik ini [luka-luka] terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

Baca juga : Kronologi Brigadir J Tewas di Rumah Kadiv Propam Polri Versi Keluarga

Kamaruddin juga mengungkapkan, dugaan pembunuhan dan penyiksaan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Adapun tempat kejadian perkara diduga berada di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Baca juga : Dugaan Pembunuhan Brigadir J: Luka Kepala – Kaki, Bahu & Gigi Remuk

Pelaku Pembunuhan

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharada E sebagai terlapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Diperkirakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan oleh lebih dari dua orang. Kemungkinan ada yang berperan sebagai penembak, pemukul, dan melukai korban dengan senjata tajan,

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya