SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang adegan membunuh satu keluarga di Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kedua kaki pelaku Henry Taryatmo, 41, pelaku pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo, ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap, Sabtu (22/8/2020).

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Suranto sekeluarga di Baki itu melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pelaku tidak kooperatif dan juga melawan. Jadi kita lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya," kata Kasatreskrim ketika berbincang dengan Solopos.com di sela-sela rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

Usai Bunuh Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku Mandi dan Minum di Rumah Korban

Kondisi kaki Henry yang terluka terlihat saat pelaku memeragakan adegan pembunuhan dalam rekonstruksi di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

Saat reka ulang berlangsung, Henry menggunakan kursi roda dengan kondisi kedua betis kakinya dibalut perban.

Lebih lanjut, AKP Nanung Nugroho mengatakan pelaku dengan keji dan biadab menghabisi para korban di rumah korban di Duwet, Baki, Sukoharjo.

Bangkit Lagi, 5 Perusahaan di Boyolali Kembali Rekrut Karyawan

Seperti diketahui, aksi pembunuhan dilakukan pelaku terhadap empat orang keluarga pengusaha rental mobil Suranto pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur di rumah korban di Duwet, Baki, Sukoharjo. Seusai melakukan aksi pembunuhan pelaku mengambil harta korban berupa sepeda motor Honda Megapro dan mobil Toyota Avanza warna putih.

Olah Tempat Kejadian Perkara

Namun mayat keempat korban terdiri atas bapak, ibu dan dua anak mereka baru ditemukan dalam kondisi mengenaskan penuh darah pada Jumat (21/8/2020) malam. Keempat korban masing-masing Suranto, 42, istrinya Sri Handayani atau Handa, 36, kemudian dua anak mereka, Rafael, 10 dan Dinar, 5.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku Henry Taryatmo, 41, yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Waru, Baki, Sukoharjo, pada Sabtu (22/8/2020) dini hari.

Simulasi Belajar Tatap Muka SD di Solo Bareng Imunisasi

Pelaku ditangkap tiga jam setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

Sementara itu, keluarga besar korban meminta pelaku pembunuhan, Henry Taryatmo, dihukum mati. Hukuman mati dinilai setimpal dengan perbuatan pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, yang biadab dan keji.

"Kami minta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku. Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno, 52, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (26/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya