SOLOPOS.COM - Tersangka NTH, 21, pelaku pembunuhan siswi di Grogol, ditangkap dihadirkan saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tindakan keji yang dilakukan NTH, 21, dengan menghabisi nyawa EL, 15, siswi SMP asal Grogol, Sukoharjo secara sadis mengantarkannya pada ancaman hukuman berat. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyebut pihaknya menjerat tersangka pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman terberat hukuman mati.

NTH dianggap melakukan pembunuhan berencana. Selain itu pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340, 338, 339, dan 365 KUHP. Tersangka juga melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat,” jelas Kapolres dalam ungkap kasus di Mpolres Sukoharjo di Mandan, Sukoharjo, Rabu (25/1/2023).

Polres Sukoharjo akhirnya mengungkap tersangka pelaku pembunuhan EL, 15, siswi SMP asal Grogol, Sukoharjo setelah berhasil menangkapnya pada Selasa (24/1/2023). Tersangka tersebut seorang pria asli Solo berinisial NTH, 21, namun ber-KTP Jogja dan tinggal di tempat indekos di Kartasura, Sukoharjo. Ia ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 17,25 WIB.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pembunuhan itu bermotifkan rasa jengkel pelaku terhadap korban yang tak melayaninya sesuai kesepakatan. Kronologi kejadiannya sebelum pertemuan, pelaku dan korban melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat.

Tersangka pelaku bertemu dengan korban di Hotel Setyorini di Kartasura. Namun mereka urung melakukan apa yang disepakati saat transaksi di hotel tersebut mengingat hotel penuh. Tersangka kemudian meminta korban melakukan kesepakatan itu di tempat indekosnya.

“Tersangka memesan korban selama dua jam, namun belum selesai korban menyudahi. Hal itu yang membuat tersangka akhirnya merencanakan pembunuhan,” terang Kapolres.

Tersangka sempat berganti kendaraan saat ke hotel dan ke tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka yang juga bekerja sebagai manusia silver itu membujuk korban menuju TKP dengan alasan mengajak membeli rokok dan akan menambah biaya transaksi. Namun ternyata bapak anak satu itu telah mempersiapkan pisau dan obeng yang dibawanya dari indekosnya untuk membunuh korban.

Tersangka sempat melayangkan pisau untuk menusuk ke bagian depan tubuh korban. Kemudian tersangka menusuk korban menggunakan obeng sebanyak 7-9 kali ke leher hingga pipi korban.

“Selanjutnya setelah melakukan perbuatan itu pelaku mengambil handphone milik korban dan juga uang hasil transaksi Rp600.000. Tersangka membuang obeng dan tas korban di jembatan wilayah Klitikan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo,” ujar Kapolres.

Seusai mendapat laporan penemuan mayat korban, Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka terekam kamera CCTV di beberapa lokasi hingga akhirnya tertangkap dalam pelariannya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya