SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukkan barang bukti dan foto pelaku pembuang bayi di Dukuh/Desa Pondok, Nguter, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo berhasil mengungkap identitas pelaku pembuang bayi yang ditemukan pada Senin (29/11/2021) lalu di Dukuh Pondok RT 003/RW 002, Pondok, Nguter, Sukoharjo.

Pelaku berinisial E, 20, merupakan warga setempat tak jauh dari lokasi penemuan kardus berisi mayat bayi laki-laki itu. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan hal itu satu ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12/2021).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres mengatakan penangkapan pelaku pembuang mayat bayi tersebut berawal dari penyelidikan saksi dan koordinasi dengan bidan dan Puskesmas sekitar lokasi pembuangan bayi. Dari pengembangan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi adanya seorang perempuan warga setempat yang berperilaku mencurigakan.

Baca Juga: Pembuang Bayi dalam Kardus Di Nguter Sukoharjo Diduga Warga Sekitar

Perempuan itu memiliki ciri-ciri fisik sedang mengandung namun tidak pernah memeriksakan kandungannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap E, 20, di rumahnya pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 23.20 WIB.

“Setelah diperiksa dan diinterogasi, E mengakui tindakannya membuang mayat bayi tersebut. Setelah pelaku mengakui perbuatannya, kami melanjutkan dengan mengamankan barang bukti di rumah pelaku,” ucap Kapolres kepada wartawan.

Dari pengakuan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu lembar karpet warna merah muda, satu pembalut, dan satu bantal kuning yang masih menyisakan bercak darah.

Baca Juga: Buru Pembuang Bayi Di Nguter Sukoharjo, Polisi Periksa 3 Perempuan

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76 C UU No 35/2004 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini kasus tentang pembuangan bayi ini masih kami kembangkan dan terus kami selidiki,” jelasnya.

Sebelumnya, mayat bayi laki-laki ditemukan di dalam kardus di pekarangan rumah warga Pondok RT 003/ RW 002, Desa Pondok, Nguter, Sukoharjo, Senin (29/11/2021). Bayi tersebut diketahui baru berusia dua hari dengan kondisi ari-ari masih menempel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya