SOLOPOS.COM - Situasi saat satu unit truk Satpol PP Sukoharjo dibakar massa pengunjuk rasa di Bundaran Kartasura, Kamis (8/10/2020). (Solopos/Burhan Aris N)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Sukoharjo meminta polisi segera menangkap pelaku pembakar truk milik Satpol PP saat aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Bundaran Tugu Kartasura pada Kamis (8/10/2020).

Beberapa orang diduga pelaku terekam kamera CCTV. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan kasus pembakaran truk tersebut. Dikatakannya polisi sudah bergerak melakukan pendataan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada rekaman CCTV di sana. Semua rekaman cctv dan keterangan anggota kami bisa menjadi informasi bagi polisi mengungkap siapa pelakunya," kata Heru, Minggu (11/10/2020).

LBH Soloraya: Semua Pendemo Yang Ditangkap Di Tugu Kartasura Sudah Bebas

Oleh karena itu, Satpol PP Sukoharjo meminta pada Polres Sukoharjo memproses hukum pelaku pembakaran truk operasional. Sebab tindakan anarkis perusakan tersebut jelas melanggar aturan. Apalagi pembakaran truk operasional tersebut membuat aktivitas Satpol PP Sukoharjo menjadi terganggu. Sebab Satpol PP Sukoharjo hanya memiliki satu unit truk operasional saja.

Aset Daerah

Sementara itu Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, mengatakan perbuatan anarkis tersebut sangat disesalkan Pemkab Sukoharjo.

Edukasi Gaya Hidup Baru, Bupati Karanganyar Gunakan Denda dan Sanksi Sosial

Bahkan Pemkab Sukoharjo sudah meminta pada Polres Sukoharjo bertindak tegas. Bagaimanapun juga truk operasional yang dibakar massa merupakan milik aset daerah. Selain itu juga sangat dibutuhkan Satpol PP Sukoharjo dalam operasional kerja.

“Pelaku harus dicari, biar ada efek jera dan kami sudah meminta pada Polres Sukoharjo segera bertindak,” ujarnya.

Warung dan Kandang Ayam di Sragen Juga Ambruk Diterjang Hujan dan Angin Kencang

Lebih lanjut Bupati mengatakan, mempersilahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait Undang Undang Cipta Kerja. Namun demo yang berujung tindakan anarkis dan perusakan sangat tidak dibenarkan.

“Laporan yang saya terima hanya ada satu truk milik Satpol PP Sukoharjo saja, sedangkan kerusakan lain belum. Setelah aksi demo massa kewenangan penuh pengamanan dan pendataan kerusakan ditangani Polres Sukoharjo,” lanjutnya.

Sebelumnya aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dan eleman masyarakat lainnya yang tergabung dalam Solo Raya Menggugat di Bundaran Tugu Kartasura, Sukoharjo, Kamis (8/10/2020), berakhir ricuh.

Sempat terjadi lempar-lemparan batu antara pengunjuk rasa dan petugas kepolisian. Polisi lalu menembakkan gas air mata yang membuat pengunjuk rasa berlarian menghindar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya