SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pelaku utama pembacokan pria asal Cilacap di Teras, Boyolali, diketahui merupakan mantan petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di kantor tempat korban bekerja.

Motifnya melakukan penganiayaan itu karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai petugas Satpam Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina di Teras, Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Pelaku sakit hati dengan pegawai Pertamina. Ia tidak tahu persis orang Pertamina [yang membuatnya dipecat]. Jadi modelnya pelaku [menentukan target penganiayaan] mengacak," kata Kasat Reskrim Polsek Boyolali, AKP Eko Marudin, mewakili Kapolres Boyolali, kepada Solopos.com, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Tertangkap, Pelaku Pembacokan Pria Cilacap Di Teras Boyolali Ada 2 Orang

Menurut Eko, ketika para pegawai Pertamina pulang kerja, pelaku pembacokan di Teras, Boyolali, itu mencari korban secara acak dengan mengamati dari pintu keluar.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat peristiwa pembacokan, Sabtu (10/4/2021), korban bernama Jordi Syach Maulana, 23, warga Cilacap, dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Terminal BBM Pertamina, Teras, Boyolali.

Ia dipepet pengendara sepeda motor yang berboncengan. Jordi kemudian dibacok dari belakang. Sabetan senjata tajam pelaku mengenai bagian punggung dan tangan korban.

Baca Juga: Muncul Klaster Masjid Di Jaten Karanganyar, 12 Orang Positif Covid-19

Dipecat Karena Narkoba

Jordi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Indriati Boyolali, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Colombia Asia Semarang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, kedua pelaku pembacokan di Teras, Boyolali, itu ditangkap pada 17-18 April 2021 atau sepekan setelah kejadian. Keduanya yakni Sapto Aji, 36, warga Ketaon, Kecamatan Banyudono, Boyolali, dan Setyo Budi Pamekas, 32, warga Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Sapto Aji merupakan eksekutor pembacokan sedangkan Setyo Budi Pamekas berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengkan Sapto saat melakukan aksinya. "Pelaku berhasil ditangkap sepekan setelah kejadian," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: 2 Hari Operasi, 50 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi Boyolali

Penangkapan dilakukan Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali. Sapto ditangkap terlebih dahulu di wilayah Dukuh, Banyudono, Boyolali, pada Sabtu (17/4/2021). Dari hasil pemeriksaan diketahui Sapto adalah mantan petugas satpam bagian Segel di PT Pertamina Boyolali.

Sapto dikeluarkan dari PT Pertamina Boyolali sekitar Juli 2019 karena kasus penyalahgunaan narkoba. Sekitar akhir Maret 2021 lalu, yang bersangkutan bebas dari Lapas kelas II B Klaten.

Kemudian dari keterangan Sapto, polisi menangkap pelaku kedua yakni Setyo Budi Pamekas, Minggu (18/4/2021) pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya