Aparat Polsek Jebres menunjukkan pelaku penjambretan beserta barang bukti dalam gelar perkara di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (15/4/2013). Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP sesuai peran mereka.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi