Aparat Polsek Jebres menunjukkan pelaku penjambretan beserta barang bukti dalam gelar perkara di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (15/4/2013). Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP sesuai peran mereka.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi