SOLOPOS.COM - Pelaku kasus pembunuhan dengan cara mutilasi, Suyono alias Yono alias Bang Yos, 50, asal Laweyan, Solo, dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi, Suyono alias Yono alias Bang Yos, 50, ternyata  rekan korban, Rohmadi, 51. Warga Laweyan, Kota Solo itu tega menghabisi orang yang dikenalnya itu dengan cara yang sadis, tubuh dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

Sejauh ini, motif dari tindakan Suyono ini dilatarbelakangi dendam dan keinginan menguasai harta korban, yakni sepeda motor Honda Beat hitam bernopol AD 4761 KS. Motor ini sudah disita polisi dari tangan pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fakta ini terungkap setelah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada Selasa (30/5/2023) melakukan gelar kasus pembunuhan yang menggegerkan publik, terutama di Soloraya, tersebut. Jasad warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rohmadi alias Madun, ditemukan tak utuh di wilayah Sukoharjo dan Solo.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengungkap kasus yang menyita perhatian publik itu hanya dalam waktu kurang lebih sepekan sejak potongan pertama jasad korban ditemukan pada Minggu (21/5/2023).

Pelaku yang seorang buruh harian lepas itu ditangkap pada Minggu (28/5/2023) di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kedua betis pelaku yang disebut berupaya melakukan perlawanan.

“Pada Minggu sekira pukul 13.00 WIB petugas menangkap tersangka. Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ungkap Kapolda.

Selain menyita sepeda motor korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa barang-barang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi dan memutilasi korban. Barang bukti tersebut di antaranya pipa besi sepanjang 70 cm dan pisau pemotong daging sepanjang 40 cm. Selain itu ada barang-barang lain yang turut disita.

Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, potongan tubuh korban ditemukan di berbagai lokasi di wilayah Sukoharjo dan Solo. Potongan jasad korban kali pertama ditemukan pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 09.30 WIB di selatan tepi Sungai Jenes, Pringgotayan atau tepatnya di Dukuh Waringinrejo RT 009/RW 017 Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya