SOLOPOS.COM - Pelaku kasus pembunuhan dengan cara mutilasi, Suyono alias Yono alias Bang Yos, 50, asal Laweyan, Solo, dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaku mutilasi di Sukoharjo, Suyono alias Yono alias Bang Yos, 50, asal Laweyan, Solo, menangis saat datang di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (30/5/2023). Kedua betisnya diperban. Bahkan kedatangannya harus digendong Tim Resmob Sukoharjo dan didorong mengenakan kursi roda.

Dalam pantauan Solopos.com, Tim Resmob Sukoharjo sempat menenangkan pelaku yang menangis. Yono ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap  Rohmadi, 51 alias Madun warga asal Keprabon, Solo, yang juga rekannya itu. Jasad Rohmadi ditemukan dalam keadaan terpotong-potong alias dimutilasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfi, dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023), mengatakan penetapan Yono sebagai tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim gabungan. Buruh harian lepas atau kuli bangunan tersebut ditangkap pada Minggu (28/5/2023).

“Pada Minggu sekira pukul 13.00 WIB petugas menangkap tersangka di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Petugas melakukan tindakan tegas terukur [menembak kaki Yono] karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ungkap Kapolda.

Setelah berhasil menangkap tersangka, kepolisan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi AD 4761 KS milik korban yang disita dari tersangka.

Polisi juga menyita potong pipa besi sepanjang 70 sentimeter yang diduga digunakan untuk melumpuhkan korban. Lebih lanjut polisi juga menyita sebilah pisau pemotong daging sepanjang 40 sentimeter yang diduga sebagai senjata tersangka menghabisi Rohmadi.  Ada juga helm hitam, satu potong kaus pendek biru kerah hitam milik pelaku, dan sepotong celana jin biru milik pelaku juga disita kepolisan.

Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, potongan tubuh korban ditemukan di berbagai lokasi di wilayah Sukoharjo dan Solo. Potongan jasad korban kali pertama ditemukan pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 09.30 WIB di selatan tepi Sungai Jenes, Pringgotayan atau tepatnya di Dukuh Waringinrejo RT 009/RW 017 Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo. Pelaku disebut memiliki dendam dan ingin menguasai harta korban yaitu sebuah sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya