SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Selasa (26/7/2022). (Instagram @humas_poldajateng)

Solopos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tangan ditemukan di aliran Sungai Kretek, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022).

Korban pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tangan ditemukan di aliran sungai di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang itu Kholidatuni’mah, 24. Pelaku yang tega membunuhnya, yaitu Imam Sobari, 32. Keduanya berstatus sepasang kekasih atau pacar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menyampaikan tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian menggunakan pisau dapur milik korban. Pelaku menemukan pisau dapur di kamar indekos korban.

Setelah melakukan mutilasi, tersangka memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tujuh kantung plastik. Potongan tubuh korban dibuang ke sejumlah tempat.

Salah satunya potongan tangan korban ditemukan di aliran Sungai Kretek Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Baca Juga : Mutilasi Buang Potongan Tangan di Ungaran: Pelaku Temui Anak Usai Aksi

“Potongan kaki dibuang di lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas. Potongan tangan di Sungai Kretek Kalongan Kecamatan Ungaran Timur. Kemudian, potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo Kecamatan Bergas. Potongan kepala dibuang di sungai samping Cimory Bergas,” jelas Kapolda saat menggelar konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

“Yang tidak ketemu [bagian tubuh korban] jeroan [isi perut] karena dibuang di kloset,” imbuhnya.

Kapolda mengungkapkan tersangka dan korban memiliki seorang anak. Pelaku adalah mantan residivis kasus pencabulan dengan korban yang sama, yaitu Kholidatuni’mah.

Tersangka pernah mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus pencabulan.

“Pelaku pernah dihukum [residivis] dengan korban yang sama [Kholidatuni’mah], yaitu mencabuli pelaku hingga hamil. Saat itu masih di bawah umur, kejadian tahun 2015. Mereka saat itu juga masih pacaran. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke polisi,” kata Luthfi, sapaan akrabnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga : Ini Motif Pelaku Mutilasi Buang Potongan Tangan di Ungaran Semarang

Seusai bebas dari hukuman, tersangka kembali menemui korban di Semarang. Namun, terjadi cekcok antara tersangka dengan korban lantaran pelaku tidak bekerja.

“Setelah bebas ketemu lagi di indekos Semarang. Tersangka tersinggung saat diajak diskusi [karena tidak kerja]. Terus marah-marah. Kemudian mencekik korban hingga meninggal dan memutilasi. Jadi, motifnya karena sakit hati,” tutur Kapolda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya