SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR – Pelaku dan korban pemerkosaan di Karanganyar ternyata baru saling mengenal selama tiga hari. Pelaku berinisial SPU, 15, dan korban SPA, 17, berkenalan melalui Facebook.

Kasus pemerkosaan tersebut saat ini ditangangi Satreskrim Polres Karanganyar. SPU ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (22/12/2020) berdasarkan laporan kerabat SPA, IPR, 17.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian nahas ini terjadi di kebun dekat Tol Gondangrejo, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Ini merupakan kali pertama bagi pelaku dan korban berkencan setelah tiga hari berkenalan melalui Facebook.

Gondol Celana Dalam Cewek, Maling Ini Kembalikan dengan Kondisi Amis

Kronologi

Mereka berjanji bertemu pada Senin untuk menongkrong di wedangan atau hik. Pelaku menjemput korban di dekat rumahnya dengan mengendarai sepeda motor pada Senin pukul 15.00 WIB.

"Saat melewati lokasi kejadian, pelaku berhenti dan memarkirkan motor di pinggir kebun. Situasi gelap. Pelaku berdalih akan meminjam uang kepada seseorang untuk membeli bensin. Pelaku masuk ke kebun diikuti korban. Pelaku ini sempat menggelar tikar untuk duduk. Lalu terjadi tindakan pemaksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (23/12/2020).

Adapun lokasi kejadian berada di kebun tidak jauh dari tol di Kecamatan Gondangrejo, tepatnya di Dukuh Jurangkambil, Desa Jeruksawit.

Nekat Gelar Pesta Seks, 10 Orang Digaruk Polisi

Pelaku sempat mengantarkan korban pulang hingga dekat rumah. Pada kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban dan tersangka beserta sepeda motor Kawasaki warna oranye.

Polisi menduga pelaku pemerkosaan pelajar di Karanganyar ini melakukan aksi bejat karena terpapar video porno. Sebab, ada sejumlah video porno yang ditemukan di handphone milik tersangka.

"Dugaan kami pelaku ini nekat melakukan perbuatan itu karena terpapar video porno. Kami menemukan sejumlah video yang disimpan di handphone pelaku. Postur tubuh pelaku bongsor sehingga korban kesulitan melawan meskipun usianya lebih tua dari pelaku," ungkap dia.

Wisata Air Ditutup, Pemkab Klaten Tetap Izinkan Wisata Alam Buka

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 35/2014 juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku diancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tetapi, pelaku ini anak di bawah umur. Maka ancaman pidana dikurangi 1/3. Kasus ini bukan kali pertama. Beberapa tahun ini pernah terjadi kasus serupa dengan pelaku anak. Ini menjadi atensi kami. Untuk psikologi korban, menggandeng ahli untuk pemulihan psikologi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya