SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Facebook)

Ayah dan kekasih setubuhi korban yang masih anak-anak.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Suparjito warga Kecamatan Samigaluh, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, akhirnya divonis 18 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kulonprogo, Senin (27/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suparjito dihukum atas pencabulan yang ia lakukan, terhadap anak perempuannya yang berusia 14 tahun. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty itu, ia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Ayat 3 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam sidang tersebut, terlihat terdakwa yang berusia 44 tahun itu, langsung menerima putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Dian Natalia menuturkan, JPU masih meminta waktu selama tujuh hari, untuk pikir-pikir terkait vonis yang telah ditetapkan hakim ketua itu.

“Kami laporkan dulu kepada pimpinan, tapi kemungkinan kami menerima, karena terdakwa juga sudah menerima vonis itu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Suparjito tega mencabuli putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun, karena tidak tahan ditinggal istrinya bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Suparjito tidak sendirian dalam melakukan aksi bejatnya, melainkan juga bersama kekasih korban bernama Triyanto. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tersebut telah ia lakukan sebanyak tiga kali, dalam kurun waktu sejak April hingga Mei 2017. Sebelum mencabuli, ia mengancam putrinya yang baru duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama itu. Bila menolak disetubuhi, maka pelaku tidak akan lagi merawatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya