SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama jajaran Forkopimda mengunjungi makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Jumat (15/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Satreskrim Polresta Solo segera menetapkan tersangka kasus jual beli lahan milik Pemkot Solo di Bong Mojo, Jebres. Sudah ada dua nama yang berpotensi menjadi tersangka.

Kepolisian mengagendakan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya dua nama itu menjadi tersangka pada pekan ketiga Agustus. Lalu apa ancaman hukuman bagi para tersangka tersebut nantinya?

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (12/8/2022), mengatakan tersangka nantinya dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e). Bunyinya:

“barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.”

Ekspedisi Mudik 2024

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama empat tahun,” papar Kapolresta. Di sisi lain, berdasarkan penelusuran Solopos.com, perihal jual beli atau penyerobotan lahan milik pemerintah seperti di Bong Mojo Solo juga diatur dalam UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga: Ada 2 Calon Tersangka Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo, Siapa Saja?

Di dalamnya diatur secara jelas adanya ancaman pidana maupun perdata yang akan menjerat para pelaku jual beli lahan yang tidak sah atau tanpa sertifikat. Seperti diketahui, warga yang tinggal di kawasan Bong Mojo tidak memiliki sertifikat yang sah.

Sertifikat

Bahkan ada dua pasal yang bisa menjerat pelaku jual beli lahan makam Bong Mojo Solo nantinya. Pertama, penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan jual beli lahan tanpa ada sertifikat.

Dalam Pasal 156 UU yang sama menyebut “Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” 

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Sudah 12 Saksi Diperiksa Polisi

Sedangkan bagi pelaku jual beli lahan bisa dijerat dengan pasal 154 yang berbunyi : “Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Pasal Berlapis

Dengan demikian, ada kemungkinan para pelaku jual beli, penyedia lahan, hingga warga yang membeli lahan dijerat dengan dua pasal berlapis. Lahan makam Bong Mojo merupakan aset Pemkot Solo yang peruntukannya namun pemakaman diubah secara sepihak menjadi permukiman.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Solo sudah mengantongi dua nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo.

Baca Juga: Situasi Kawasan Bong Mojo Solo Tegang, Warga Takut Tiba-Tiba Digusur

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (12/8/2022), menyebut penyidik akan memeriksa delapan hingga sembilan saksi tambahan pada pekan depan. Sesuai rencana tahap penyidikan, pemeriksaan dilakukan hingga 16 Agustus.

“Insyaallah, minggu [pekan] depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara,” katanya. Kapolresta menyebut ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo, Solo.

Namun, hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan. “Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak. Kalau sekarang sifatnya masih sebatas saksi karena masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya