SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR- Jamal, 40 dan R, 17, bapak dan anak warga Sulurejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar babak belur dihajar massa, Selasa (17/1/2012) sore. Keduanya dihajar massa lantaran terpergok membobol bengkel motor milik Supriyanto di Bonorejo, Plesungan.

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan kejadian bermula saat pemilik bengkel spare part di tepi jalan Mayor Achmadi, Plesungan mengetahui kondisi bengkel miliknya yang telah berantakan pada Senin pagi. Korban lantas melihat kondisi seluruh bengkel kecil tersebut dan mendapati dinding bagian belakang terbuat dari seng dalam kondisi bolong. Korban semakin dikejutkan dengan beberapa barang-barang onderdil bengkel yang nyaris habis dibobol maling.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban lantas menghubungi teman-temannya yang berjualan di Pasar Klithikan Notoharjo, Solo. Korban meminta tolong jika mengetahui barang-barang miliknya dijual di lokasi tersebut untuk segera menghubunginya. Tepat selang sehari, pelaku bermaksud menjual hasil curiannya di pasar klithikan.

Di pasar yang merupakan sentra barang bekas ini, mereka menawarkan spare part motor yang mirip dengan ciri-ciri barang curian milik korban. Teman korban yang mengetahui kondisi ini langsung menghubunginya dan menangkap kedua pelaku tersebut. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Plesungan.

Namun apes bagi keduanya, ratusan warga telah berkumpul dan berkerumun menanti mereka. Tanpa butuh waktu lama massa langsung menghajar pelaku hingga babak belur. Aksi massa ini sebagai wujud kekesalan warga lantaran daerah itu kerap kali terjadi aksi pencurian. “Massa terlanjur emosi, karena pencurian di bengkel sering terjadi di sini,” ujar salah satu warga Tian kepada Espos, Rabu (18/1).

Kapolsek Gondangrejo AKP Poniran mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo mengatakan kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gondangrejo. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa spare part yang belum terjual dan dua unit sepeda motor milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku akan segera kami limpahkan ke Polres,” katanya. JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya