SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos) — Aparat Polsek Ngemplak, Boyolali, berhasil meringkus Eko Rianto alias Heri, 24, tersangka kasus perampasan sepeda motor dan telepon seluler menggunakan senjata tajam (Sajam) di Desa Sawahan,  Kecamatan Ngemplak, September lalu.  Heri sebelumnya sempat buron sekitar satu setengah bulan.

Informasi yang dihimpun Espos, tersangka dibekuk di belakang kompleks makam Bonoloyo di Kadipiro, Banjarsari, Solo, Rabu (3/11) siang. Setelah penangkapan itu, petugas langsung mengeler Eko ke Kebumen pada malam harinya untuk menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dirampas dari korban Sunarti, 24, warga Dukuh Padokan Desa Sawahan, Ngemplak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polresta Solo. Keberadaan tersangka Heri diketahui berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan polisi,” ungkap Kapolsek Ngemplak, AKP Dwi Wahyuni, didampingi Kanitreskrim Ipda Suwarno, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib, ditemui di ruang kerjanya di Mapolsek Ngemplak, Kamis (4/11) siang.

Dikemukakan Dwi, selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam (Sajam) berupa sebilah celurit dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah AD 2013 ND milik korban Sunarti. Heri diketahui melakukan perampasan bersama satu pelaku lain Feri, juga warga Banjarsari, Solo. Namun sampai saat ini tersangka terakhir masih menjadi buron.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya