Solopos.com, SUKOHARJO -- Pelaku pembunuhan terhadap empat orang yang merupakan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, HT, 41, berupaya menghilangkan jejak setelah melakukan aksi sadisnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020), mengungkapkan pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis dengan membantai anggota keluarga Suranto satu per satu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Penyidik masih mendalami penyebab pelaku tega menghabisi kedua anak korban. Pisau dapur dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti," ujar dia.
Tak Dapat Izin, Pasar Tambak Sragen Tetap Diramaikan Pedagang & Pengunjung
Diberitakan sebelumnya, Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam. Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.
Selama ini, ungkap Kapolres, korban Suranto yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman-temannya.
Mereka berkumpul di rumah korban. Saat kejadian pada Rabu (19/8/2020) dini hari, pelaku yang sudah paham lingkungan rumah korban langsung masuk rumah dan melakukan aksi sadis tersebut.
Menggadaikan Mobil pada Orang Lain
Menurut Kapolres, pelaku merupakan teman korban dan memiliki utang puluhan juta rupiah. Kemudian, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.
"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar dia.
Begini Keseharian Keluarga Suranto di Mata Tetangga di Baki Sukoharjo
Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk seorang pelaku berinisial HT, 41, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, hanya berselang tiga jam setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban yang merupakan keluarga.
Pelaku pembunuhan keluarga Suranto itu ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.
"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata dia Kapolres.
Bajo Bakal Naik Kuda Diantar 1.000 Pendukung Mendaftar ke KPU Solo
Kapolres menyampaikan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.